PENGERTIAN DAN
RUANG LINGKUP KEUANGAN NEGARA
- Keuangan Negara
adalah seluruh kekayaan negara termasuk didalamnya bagian-bagian harta milik
kekayaan itu dan segala hak dan kewajiban yang timbul karenanya, baik kekayaan
yang berada dalam pengurusan para pejabat-pejabat atau lembaga yang termasuyk
pemerintahan maupun yang termasuk dalam penguasaan dan pengurusan bank
pemerintah maupun badan hukum publik maupun perdata.
- Hak negara merupakan
segala usaha pemerintah untuk mengisi kas negara yang meliputi; mencetak uang,
menarik pajak, menarik iuran dan pungutan lain, menadakan pinjaman, mengadakan
pinjaman paksa.
- Kewajiban negara
meliputi penyelenggaraan tugas negara, serta membayar tagiahan kepada pihak
ketiga.
- Ruang lingkup
keuangan negara (a) Keuangan Negara yang dikelola langsung oleh pemerintah yang
meliputi APBN, APBN, dan barang-barang negara; serta (b) Keuangan negara yang
pengelolaannya dipisahkan.
PENGERTIAN APBN
- APBN merupakan perangkat utama kebijakan
pembangunan untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan, yang sebetulnya juga
merupakan landasan kebijakan pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap
tahun
Klasifikasi
anggaran negara
- Klasifikasi
fungsional adalah pengelempokan anggaran berdasarkan aktivitas yang sama baik
untuk anggaran pengeluaran rutin maupun pembangunan. Berdasarkan klasifikasi
ini anggaran pengeluaran rutin dibagi menjadi beberapa sektor, subsektor,
program dan kemudian menjadi beberapa kegiatan. Sedangkan anggaran pembangunan
menjadi sektor subsektor, program dan kemudian beberapa proyek.
- Klasifikasi organik
adalah pengelompokan anggaran berdasarkan struktur organisasi pemerintahan.
Dalam hal anggaran struktur departemen dan lembaga negara mampu menggambarkan
hak dan kewajiban setiap unit yang ada.
- Klasifikasi obyek adalah
pengelompokan anggaran anggaran pengeluaran yang didasarkan pada obyek
pengeluarannya. Setiap pengeluaran dibagi menjadi sub pengeluaran sesuai dengan
mata anggarannya (MA). Misalnya belanja pegawai, belanja barang, subsidi daerah otonom, bunga dan cicilan utang,
pengeluaran rutin lainnya.
- Klasifikasi ekonomis
adalah pengelompokan anggaran berdasarkan konsumsi dan investasi.
FUNGSI ANGGARAN
- Fungsi Alokasi
- Fungsi distribusi
- Fungsi Stabilisasi
- Fungsi akselerasi
PRINSIP PENYUSUNAN
ANGGARAN
- Keterbukaan --diketahui oleh rakyat dan dibahas bersama
DPR
- Periodik – APBN
mempunyai periode 1 tahun.
- Fleksibilitas –
anggaran atas dasar asumsi-asumsi yang dapat dipertanggung jawabkan.
- Preliable – tidak dapat langsung dilaksanakan sebelum
mendapat persetujuan DPR.
- Kecermatan –hindari
salah perhitungan dan pemborosan.
- Kelengkapan – semua
pengeluaran dan penerimaan harus ditampakkan dalam anggaran. Penerimaan tidak
dapat secara langsung dokompensasikan dengan ke pengeluaran.
- Komprehensip – semua
kegiatan pemerintahan harus dimuat dalam
anggaran.
- Terinci – penerimaan
dan pengeluaran atas dasar klasifikasinya.
- Berimbang – antara
penerimaan dengan pengeluaran.
- Dinamis – dinamika
penerimaan harus sejajar dengan pengeluaran.
PENDEKATAN
PENYUSUNAN ANGGARAN
- Pendekatan Wens
begroting adalah pendekatan penyusunan atas dasar keinginan dari organisasi
yang paling bawah.
- Pendekatan Plafond
begroting penyusunan anggaran yang didasarkan pada plafon tertinggi.
- Pendekatan campuran.
TUJUAN KEBIJAKAN
FISKAL
- Meningkatkan laju
investasi dengan pengendalian konsumsi
baik aktual maupun potensial dan dengan
meningkatkan rasio tabungan marginal melalui
:
- kontrol fisik
langsung (membatasi konsumsi);
-- peningkatan tarif
pajak;
-- penerapan pajak
baru; dan
-- Pinjaman pemerintah.
- Mendorong investasi
optimal secara sosial (sesuai keinginan masyarakat) yang mendorong investasi pada
overhead sosial, sarana
- dan prasarana
ekonomi.
- Meningkatkan
kesempatan kerja
- Stabilisasai ekonomi
ditengah ketidakstabilan internasional(term of trade).
- Menanggulangi
inflasi
- Meningkatkan dan
mendistribusikan pendapatan nasional
KEBIJ. PERPAJAKAN
- Membatasi konsumsi
ke investasi
- Dorongan menabung
dan investasi
- Transfer sumber daya
ekonomi dari masyarakat ke pemerintah
- Memodifikasi pola
investasi
- Mengurangi dan
memperkecil ketimpangan
- Memobilisasi surplus
ekonomi.
SIKLUS ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
- Selambat-lambatnya
pada bulan Mei tahun anggaran berjalan, pemerintah menyampaikan pokok-pokok
kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada
DPR. Kemudian dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RABBN
- Pada bulan Agustus
Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan UU tentang APBN untuk tahun anggaran yang akan datang
disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR.Pembahasan
RAPBN dilakukan sesuai dengan UU yang mengatur tentang susunan dan kedudukan
DPR. DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerim,aan
dan pengeluaran sepanjang tidak mengakibatkan defisit anggaran.
- Selambat-lambatnya 2
bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, DPR mengambil
keputusan mengenai RAPBN. APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan
unit organisasi , fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja. Apabila DPR
tidak menyetujui rancangan UU tentang APBN, pemerintah pusat dapat melakukan
pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya
Kebijakan Fiskal Dan RAPBN 2014
- defisit dalam APBN
2014 sebesar 1,49 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) atau sebesar
Rp154,2 triliun yang merupakan selisih antara total anggaran pendapatan negara
sebesar Rp1.662,5 triliun dan jumlah belanja negara sebesar Rp1.816,7 triliun.
defisit anggaran dalam RAPBN 2014 itu lebih rendah bila dibandingkan
dengan target defisit anggaran dalam APBN perubahan 2013 yang mencapai 2,38
persen dari PDB.
- "RAPBN 2014
tetap ekspansif dengan defisit anggaran sebesar Rp154,2 triliun atau 1,49
persen terhadap PDB,“ . Langkah
itu merupakan bagian dari strategi untuk menjaga kesinambungan fiskal, namun
tetap memberikan ruang bagi ekspansi, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan.
ASUMSI APBN 2014
- "Pertama,
pertumbuhan ekonomi pada tahun 2014 diharapkan mencapai 6,4 persen,
- Kedua, asumsi
mengenai inflasi dengan melaksanakan bauran kebijakan fiskal dan moneter yang
tepat, disertai upaya untuk tetap menjamin kelancaran dan ketersediaan
kebutuhan masyarakat, serta kebijakan ketahanan pangan. Maka laju inflasi pada
2014 akan dijaga pada kisaran 4,5 persen.
- "Ketiga, asumsi
nilai tukar rupiah, melalui kebijakan moneter yang berhati-hati, kita menjaga
stabilitas ekonomi dan stabilitas tingkat nilai tukar rupiah yang realistis.
Untuk tahun 2014, kita menggunakan asumsi rata-rata nilai tukar
adalah Rp9.750 per USD," ujar SBY.
- Sedangkan untuk
asumsi suku bunga, pemerintah terus menjaga kesehatan fundamental ekonomi dan
fiskal, agar instrumen Surat Utang Negara tetap memiliki daya tarik yang tinggi
bagi investor. "Terkait dengan hal itu, asumsi rata-rata suku bunga Surat
Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan, disusun pada tingkat 5,5 persen,"
ujar SBY.
- Untuk Asumsi harga
minyak mentah, SBY mempertimbangkan berbagai faktor utama, asumsi rata-rata
harga minyak mentah Indonesia sebesar USD106 per barel.
- "Keenam, asumsi
lifting minyak mentah dan lifting gas bumi, Beberapa tahun
terakhir ini, kapasitas produksi kedua sumber daya alam itu menunjukkan
penurunan, terutama disebabkan faktor usia sumber yang semakin kurang
produktif, namun Pemerintah terus berupaya untuk mengatasinya. SBY mengatakan, pada tahun
2014, pemerintah memperkirakan lifting minyak mentah mencapai 870 ribu
barel per hari, sementara lifting gas bumi mencapai 1.240 ribu barel
setara minyak per hari.
MACAM-MACAM
PENGELUARAN NEGARA
- Pengeluaran yang
merupakan investasi à yang menambah kekuatan dan ketahanan ekonomi
pada masa yang akan dating
- Pengeluaran yang
secara langsung dapat memberikan kegembiraan dan kesejahteraan kepada
masyarakat
- Pengeluaran yang
merupakan penghematan untuk pengeluaran di masa mendatang
- Pengeluaran untuk
menyediakan kesempatan kerja yang lebih banyak dan penyebaran daya beli yang
lebih luas.
PENGARUH
PENGELUARAN PEMERINTAH THD. PEREKONOMIAN
- Produksi. John Due
(1968) mengatakan bahwa tingkat pertumbuhan GNP nyata dapat dipengaruhi oleh perubahan persediaan
berbagai faktor yang dapat dipakai dalam produksi melalui pengeluaran
misalnya pendidikan. Juga melalui program-program pembiayaannya yang dapat
mengubah kesediaan pemilik faktor untuk menyediakan faktor-faktor tersebut.
- Distribusi John Due
mengatakan bahwa pemerintah dapat mempengaruhi pola distribusi pendapatan riil
melalui penyediaan keuntungan-keuntungan di satu pihak, dan pengurangan
pendapatan riil dari sektor swasta di lain pihak.
- Konsumsi. Secara
langsung atau tidak langsung pengeluaran negara dapat mengubah pola dan tingkat
konsumsi masyarakat terhadap barang dan
jasa yang disediakan langsung oleh pemerintah maupun mekanisme pasar.
- Keseimbangan
perekonomian. Deengan kebijakan fiskalnya pemerintah dapat memperbaiki dan
memelihara keseimbangan perekonomian,
dan perningkatan pendapatan nasional melalui pelaksanaan kebijakan surplus
anggaran, anggaran defisit, kompensasi atau investasi umum.
PENGELUARAN
NEGARA ATAS DASAR JENIS BELANJA
- Belanja Pemerintah
Pusat
-- Pengeluaran rutin
meliputi (a) Belanja Pegawai, (b) Belanja Barang, (c) Belanja Modal, (d)
Pembiayaan bunga utang, (e) Subsidi, (f) Belanja Hibah, (g) Bantuan Sosial, (h)
Belanja lain-lain
-- Pengeluaran
pembangunan meliputi : (a) Pembiayaan Pembangunan Rupiah, (b) Pembiayaan Proyek
- Dana yang
dialokasikan ke Daerah
-- Dana Perimbangan
meliputi : (a) Dana Bagi Hasil, (b) Dana Alokasi Umum, (c) Dana Alokasi Khusus
-- Dana Otonomi khusus
dan Penyeimbang / Penyesuaian.
PENGELUARAN
PEMERINTAH PROPINSI ATAS DASAR JENIS BELANJA
- Belanja terdiri dari
belanja operasi, belanja modal, belanja tak tersangka
-- Belanja Operasi
terdiri : (a) Belanja Pegawai, (b) Belanja Barang dan Jasa, (c) Belanja
Pemeliharaan, (d) Belasnja Perjalanan Dinas, (e) Belanja Pinjaman, (f) Belanja
Subsidi, (g) Belanja Hibah, (h) Belanja bantuan Sosial, (i) Belanja Operasi
lainnya
-- Belanja Modal
terdiri dari : (a) Belanja Aset Tetap, (b) Belanja Aset Lainnya.
-- Belanja tak
tersangka
- Bagi Hasil
Pendapatan ke kabupaten, Kota, terdiri (a) Bagi Hasil Pajak ke Kabupaten / Kota
(b) Bagi Hasil Retribusi ke Kabupaten /
Kota (c) Bagi Hasil Pendapayan Lainnya ke Kabupaten / Kota
- Pengeluaran
pembiayaan terdiri dari (a) Pembayaran pokok Pinjaman Luar Negeri, (b) Pembayaran pokok
Pinjaman kepada Pemerintah Pusat, (c)
Pembayaran Pinjaman kepada Pemerintah
daerah Otonom lainnya (d) Pembayaran pokok Pinjaman kepada BUMN, BUMD, (e) Pembayaran pokok
Pinjaman kepada Dalam Negeri Lainnya,
(f) Penyertaan Modal Pemerintah, (g) Belanja Investasi Permanen, (h) Pemberian
Pinjaman jangka Panjang
AZAS-AZAS UMUM
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
- Akuntabilitas
berorientasi pada hasil
- Profesionalitas
- Proporsionalitas
- Keterbukaan dalam
Pengelolaan Keuangan Negara
- Pemeriksaan Keuangan
oleh badang pemeriksa yang bebas dan mandiri
KEKUASAAN ATAS
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
- Presiden selaku
kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara. Kekuasaan
tersebut meliputi kewenangan yang bersifat umum dan bersifat husus.
- Sebagian kekuasaan
tersebut dikuasakan kepada Menkeu selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah
dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Posisi Menkeu sebagai
pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial
Officer (CFO) pemerintah Indonesia.
- Sebagian kewenangan
presiden juga dikuasakan kepada Menteri / Pimpinan Lembaga selaku pengguna
anggaran / Pengguna barang, Kementerian Negara / Lembaga yang dipimpinnya,
sehingga mereka pada hakekatnya adalah Chief Operational Officer.
- Sesuai dengan azas
desentralisasi, kekuasaan Presiden tersebut sebagian diserahkan kepada
Gubernur, Bupati/Walikota selaku pengelola keuangan daerah, dan mewakili
pemerintah daerah dalam kekayaan daerah yang dipisahkan.
- Untuk mencapai
kestabilan nilai rupiah tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembeyaran dilakukan oleh Bank
sentral. Tidak termasuk kewenangan moneter antara lain meliputu mengeluarkan
uang dan mengedarkan uangyang diatur dengan UU.
TUGAS MENKEU SELAKU
PENGELOLA FISKAL
- Menyusun kebijakan
fiskal dan kerangka ekonomi makro
- Menyusun rancangan
rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN
- Mengesahkan dokumen
pelaksanaan APBN
- Melakukan perjanjian
internasional di bidang keuangan
- Melaksanakan
pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan UU
- Melaksanakan fungsi
Bendaharawan Umum Negara
- Menyususn Laporan
Keuangan yang merupakan pertanggung jawaban pwelaksaan APBN
- Melaksanakan
tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan UU
TUGAS
MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA SBG. PENGGUNA ANGGARAN / BARANG
- Menyusun rancangan
anggaran kementerian negaran / lembaga yang dipimpinnya
- Menyusun dokumen
pelaksanaan anggaran
- Melaksanakan
anggaran kementerian negara / lembaga yang dipimpinnya
- Melaksanakan
pemungutan pendapatan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke kas negara
- Mengelola piutang
dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara / lembaga yang
dipimpinnya
- Mengelola barang
milik / kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara /
lembaga yang dipimpinnya
- Menyusun dan
menyampaikan laporan keuangan kementerian negara / lembaga yang dipimpinnya
- Melaksanakan
tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan UU
TUGAS PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
- Menyusun dan
melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD
- Menyusun Rancangan
APBD dan Rancangan Perubahan APBD
- Melaksanakan
pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Perda
- Melaksanakan fungsi
Bendahara Umum Daerah
- Menyusun Laporan
keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
TUGAS KEPALA SKPD
- Menyusun anggaran
satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
- Menyusun dokumen
pelaksanaan anggaran
- Melaksanakan
anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
- Melaksanakan
pemungutan penerimaan bukan pajak
- Mengelola piutang
dan utang negara yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang
dipimpinnya
- Mengelola barang
milik / kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat
daerah yang dipimpinnya
- Menyusun dan
menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan daerah
termasuk prestasi kerja yang dicapai atas penggunaan anggaran
HUBUNGAN ANTARA
PEMERINTAH PUSAT DENGAN BANK SENTRAL.
- Untuk mengembangkan
iklim fiskal dan moneter yang sehat diperlukan adanya kerja sama antara pemerintah pusat
dengan bank sentral (bank indonesia). Sehubungan dengan maksud tersebut dalam
UU ditenukan bahwa pemerintah pusat dengan bank indonesia berkoordinasi dalam penetapan dan
pelaksanaan kebijakan
fiskal dan monter.
HUBUNGAN ANTARA
PEMERINTAH PUSAT DENGAN DAERAH
- Pemerintah Pusat
mengalokasikan dana perimbangan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan UU
perimbangan keuangan pusat daerah
- Pemerintah Pusat
dapat memberikan pinjaman dan atau hibah kepada Pemda atau sebaliknya.
Pemberian pinjaman dan atau hibah sebagai mana dimaksud dapat dilakukan setelah
menapat persetujuan DPR. Pemerintah wajib menyampaikan setiap salinan
perjanjian kepada BPK.
- Pemerintah Daerah
dapat memberikan pinjaman kepada/ menerima pinjaman dari daerah lain dengan
persetujuan DPRD.
HUBUNGAN ANTARA
PEMERINTAH PUSAT DENGAN PEMERINTAH/ LEMBAGA ASING
- Pemerintah Pusat
dapat memberikan hibah/ pinjaman kepada atau menerima hibah/ pinjaman dari
pemerintah/ lembaga asing dengan persetujuan DPR. Pemerintah wajib menyampaikan
setiap salinan perjanjian kepada BPK.
- Hibah/ pinjaman yang
diterima Pemerintah Pusat dapat diterus pinjamkan kepada Pemerintah Daerah/
perusahaan negara/ perusahaan daerah.
HUBUNGAN ANTARA
PEMERINTAH PUSAT DENGAN PERUSAHAAN NEGARA, PERUSAHAAN DAERAH, PERUSAHAAN
SWASTA, SERTA BADAN PENGELOLA DANA
MASYARAKAT.
- Pemerintah dapat
memberikan pinjaman /hibah /penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman
/hibah dari perusahaan negara / daerad, dimana salinan perjanjiannya
disampaikan kepada BPK. Pemberikan pinjaman /hibah /penyertaan modal kepada dan
menerima pinjaman /hibah terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/ APBD.
- Menteri Keuangan
melakukan pembinaan dan pengawasan
kepada perusahaan negara, sementara Gubernur/ Bupati/ Walikota melakukan
pembinaan dan pengawasan kepada
perusahaan daerah.
- Pemerintah pusat
dapat melakukan penjualan atau privatisasi perusahaan negara setelah
mendapatkan persetujuan DPR, dan pemerintah daerah dapat melakukan penjualan
atau privatisasi perusahaan daerah setelah mendapatkan persetujuan DPRD.
- Dalam keadaan
tertentu untuk penyelamatan perekonoman nasional pemerintah dapat memberikan
pinjaman dan/ atau melakukan penyertaan modal kepada perusahaan swasta setelah
mendapatkan ersetujuan DPR.
- Menteri keuangan
melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang
mendapatkan fasilitas dari pemerintah pusat. Yang dsebut badan pengelola dana
masyarakat disini tidak termasuk perusahaan jasa keuangan yang telah diatur
dalam aturan tersendiri. Gubernur/ Bupati/ Walikota melakukan pembinaan dan
pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapatkan fasilitas
dari pemerintahdaerah .
TUJUAN PENGENDALIAN
JUMLAH KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN DAN JUMLAH KUMULATIF PINJAMAN.
- Kondisi ekonomi
makro yang stabil memerlukan kinerja fiskal yang sehat dan berkesinambungan
- Untuk menjaga
kinerja fiskal yang sehat dan berkesinambungan diperlukan pengendalian jumlah
kumulatif defisit anggaran dan jumlah kumulatif pinjaman
- APBN dan APBD
disusun berdasarkan kemampuan keuangan negara, daerah
BATAS TERTINGI
DEFISIT ANGGARAN DAN PINJAMAN
- Jumlah kumulatif
defisit APBN dan APBD dibatasi tidak melebihi 3% (tiga persen) dari PDB tahun bersangkutan
- Jumlah kumulatif
pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dibatasi tidak melebihi 60%
(enam puluh persen) dari PDB tahun bersangkutan.
- Jumlah kumulatif
pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah total pijaman pinjaman
Pemerintah Pusat setelah dikurangi pinjaman yang diberikan kepada pemerintah
daerah diambah total pinjaman seluruh pemerintah daerah dikurangi pinjaman yang
diberikan oleh pemerintah daerah kepada Pemerintah Pusat dan/ Pemerintah Daerah
lainnya.
MEKANISME PINJAMAN
- Pemerintah pusat
dapat melakukan pinjaman baik pinjaman dalam negeri maupun luar negeri
- Pemerintah daerah
dapat melakukan pinjaman baik pinjaman dari pemerintah pusat maupun dari sumber
lainnya.
- Pinjaman daerah yang
bersumber dari luar negeri dilakukan melalui mekanisme penerus pinjaman.
PEMANTAUAN DEFISIT
DAN PENETAPAN BATAS MAKSIMAL PINJAMAN
- Menteri Keuangan
bertugas memantau perkembangan defisit APBD dan pinjaman daerah, dimana pedoman
pelaksanaan dan mekanisme pemantauannya ditetapkan oleh MeKeu.
- Dengan memperhatikan
keadaan dan perkiraan perkembangan perekonomian nasional, MenKeu setiap bulan
Agustus menetapkan batas maksimal pinjaman pemerintah daerah secara keseluruhan
untuk tahun anggaran berikutnya.
PERSYARATAN WAJIB
BAGI PEMERINTAH DAERAH DALAM MELAKUKAN PINJAMAN
- Jumlah sisa pinjaman
daerah ditambah jujmlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari
penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.
- Penerimaan umum APBD
seluruh penerimaan APBD tidak termasuk DAK, Dana darurat, dana pinjaman lama,
dan penerimaan lain yang kegunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran
tertentu.
- Sisa pinjaman
pemerintah daerah adalah yang sudah ditarik dikurangi pinjaman yang sudah
dibayar, sedangkan pinjaman yang akan ditarik adalah rencana pencairan dana
pinjaman tauh bersangkutan.
- Laporan keuangan dua
tahun anggaran sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
- Tidak boleh memiliki
tunggakan pinjaman kepada Pemerintah Pusat dan / atau pemberi pinjaman luar
negeri.
PERSYARATAN WAJIB
BAGI PEMERINTAH DAERAH DALAM MELAKUKAN PINJAMAN
- Dept Service
Coverage Ratio (DSCR) paling sedikit 2,5.
- DSCR > 2,5.
- DSCR = Dept Service Coverage Ratio
- PAD = Pendapatan Asli Daerah
- BD =
Bagian Daerah dari PBB, BPHTB, penerimaan SDA, dan bagian daerah lainnya
seperti dari PPH perseorangan.
- DAU = Dana Alokasi Umum
- BW = Belanja Wajib (belanja pegawai
dan belanja DPRDdalam tahun anggaran yang bersangkutan.
- P = Angsuran pokok pinjaman yang
jatuh tempo pada tahun anggaran ybs.
- B = Bunga
- BL = Biaya lainnya (biaya komitmen,
baiay bank, dll yang jatuh tempo.
PELAKSANAAN APBN.
- Pemerintah Pusat
menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama APBN dan prognosis untuk 6 bulan
berikutnya dan disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya pada akhir Juli tahun
anggaran yang bersangkutan untuk dibahas bersama (Pemerintah dan DPR).
- Penyesuaian APBN
dengan perkembangan atau perubahan yang terjadi dibahas bersama dalam rangka
penyusunan prakiraan perubahan atas APBN tahun anggaran ybs apabila terjadi:
-- Perkembangan
ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN
-- Perubahan
pokok-pokok kebijakan finansial
-- Keadaan yang
menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar
kegiatan, dan antar jenis belanja
-- Keadaan yang
menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan anggaran yang berjalan
- Dalam keadaan
darurat pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya,
yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN dan / disampaikan
dalam Laporan Realisasi.
- Perubahan APBN tahun
anggaran ybs mendapatkan persetujuan DPR sebelum tahun anggaran ybs berakhir.
PERTANGGUNG JAWABAN
APBN
- Laporan keuangan
berfungsi sebagai instrumen untuk menyajikan informasi mengenai posisi
keuangan, kinerja, dan arus kas suatu entitas yang dapat dimanfaatkan oleh
semua pihak yang berkepentingan sesuai dengan tujuannya masing-masing
- Laporan keuangan
juga dapat dugunakan untuk menyejikan informasi yang bermanfaat u/ pengambilan
keputusan, dan menunjukkan pertanggung jawaban (akuntabilitas) atas pengelolaan
sumber daya yang d8ilakukan oleh entitas
- LPJ yang disusun
sebelum disampaikan kepada pihak yang berkepentingan harus telah selesai
diaudit oleh BPK.
- Pemeriksaan oleh BPK
selambat-lambatnya 2 bulan setelah diterima dari Pemerintah Pusat.
- LPJ Pemerintah
disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran
berakhir.
LAMPIRAN LAPORAN
KEUANGAN
- Laporan realisasi
APBN / APBD
- Neraca
- Laporan arus Kas
- Catatan atas laporan
keuangan yg dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah
TUJUAN DARI LAPORAN
KEUANGAN
- Informasi mengenai
sumber daya, alokasi dan penggunaannya
- Informasi mengenai
pemenuhan kebutuhan kas dan cara pendanaan aktivitasnya
- Informasi yang
berguna dalam mengevaluasi kemampuannya untuk mendanai dan memenuhi beberapa
kewajibannya
- Informasi tentang
kondisi keuangan dan perubahannya
- Informasi mengenai
perolehan dan penggunaan sumber daya yang sesuai dengan anggaran yang telah
dibuat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku
Analisis (Evaluasi) Kinerja
- Evaluasi kinerja yang bertujuan untuk mengetahui progress
realisasi kinerja yang dihasilkan, maupun kendala dan tantangan yang
dihadapi dalam mencapai sasaran kinerja.
- Evaluasi kinerja ini bertujuan untuk mengetahui pencapaian realisasi,
kemajuan dan kendala yang dijumpai dalam rangka pencapaian misi, agar dapat
dinilai dan dipelajari guna perbaikan pelaksanaan program/kegiatan dimasa yang
akan datang (LAN, 2004, hal. 66).
- Evaluasi kinerja dapat digunakan untuk melihat efisiensi,
efektivitas, ekonomi
maupun perbedaan kinerja (gap). Hasil analisis dan evaluasi lebih
lanjut dapat digunakan sebagai umpan balik untuk mengetahui pencapaian
implementasi perencanaan strategik.
Laporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah
- Salah satu bentuk Laporan
Kinerja yang digunakan dalam sektor publik di
Indonesia adalah LAKIP.
LAKIP dipakai sebagai media
akuntabilitas bagi instansi
pemerintah. Instansi
Pemerintah berkewajiban menerapkan sistem akuntabilitas kinerja dan
menyampaikan pelaporannya adalah instansi-instansi dari Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Penanggungjawab penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (LAKIP) adalah pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab
melayani fungsi administrasi di instansi masing-masing.
Selanjutnya pimpinan instansi, sebagaimana tersebut dalam Inpres Nomor
7 Tahun 1999, dapat menentukan Tim Kerja yang bertugas membantu penanggung
jawab LAKIP di instansinya masingmasing.
Prinsip-Prinsip LAKIP
- Prinsip pertanggungjawaban (adanya responsibility center),
sehingga lingkupnya jelas. Hal-hal yang dikendalikan (controllable)
maupun yang tidak dapat dikendalikan
(uncontrollable) oleh pihak yang melaporkan harus dapat dimengerti pembaca laporan.
- Prinsip pengecualian, yang dilaporkan adalah hal-hal yang penting dan
relevan bagi pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban instansi yang bersangkutan.
- Prinsip perbandingan, laporan dapat memberikan gambaran keadaan masa
yang dilaporkan dibandingkan dengan periode-periode lain atau
unit/instansi lain.
- Prinsip akuntabilitas, sejalan dengan prinsip pertanggungjawaban dan
prinsip pengecualian, maka prinsip ini
mensyaratkan bahwa yang terutama dilaporkan
adalah hal-hal yang dominan yang membuat sukses atau gagalnya
pelaksanaan rencana.
- Prinsip manfaat, yaitu manfaat laporan harus lebih besar dari pada
biaya penyusunannya.
TUJUAN DAN FUNGSI
LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
- Kepatuhan dan
Pengelolaan à
untuk memberikan jaminan kepada pengguna laporan keuangan dan pihak otoritas
penguasa bahwa pengelolaan sumer daya telah dilakukan sesuai ketentuan hukum
dan ketentuan lainnya
- Akuntabilitas dan
pelaporan retrospekif à pertanggung-jawaban kepada publik dan
stakeholders dan dasar mengamati tren
- Perencanaan dan
informasi otorisasi à sebagai dasar perencanaan kebijakan
dan aktivitas dimasa mendatang sekaligus merupakan pemberian informasi
pendukung mengenai otorisasi penggunaan dana
- Kelangsungan
organisasi (viability) à membantu pembacaapakah suatu organisasi /unit
kerja dapat meneruskan penyedaan barang dan jasa ang dibutuhkan dimasa
mendatang
- Hubungan masyarakat à alat komunasi kepada pihak ang
berkepentingan termask masyarakat
- Sumber fakta dan
gambaran
PEMAKAI LAPORAN
KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
- Drebin et.al.
mengidentifikasi sepuluh kelompok pemakai laporan keuangan sektor publik (1)
pembayar pajak; (2) pemberi dana antuan; (3) investor; (4) pengguna jasa; (5)
karyawan / pegawai; (6) pemasok atau vendor; (7) dewan legeslatif; (8)
manajemen; (9) pemilih; dan (10) badan pengawas.
- Anthony
mengklasifikasi lima kelompok pemakai laporan keuangan sektor publik (1)
lembaga pemerinta; (2) investor dan kreditor; (3) pemberi sumber.