Thursday, October 24, 2013

AKUNTANSI KEUANGAN NEGARA



PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP KEUANGAN NEGARA
- Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara termasuk didalamnya bagian-bagian harta milik kekayaan itu dan segala hak dan kewajiban yang timbul karenanya, baik kekayaan yang berada dalam pengurusan para pejabat-pejabat atau lembaga yang termasuyk pemerintahan maupun yang termasuk dalam penguasaan dan pengurusan bank pemerintah maupun badan hukum publik maupun perdata.
- Hak negara merupakan segala usaha pemerintah untuk mengisi kas negara yang meliputi; mencetak uang, menarik pajak, menarik iuran dan pungutan lain, menadakan pinjaman, mengadakan pinjaman paksa.
- Kewajiban negara meliputi penyelenggaraan tugas negara, serta membayar tagiahan kepada pihak ketiga.
- Ruang lingkup keuangan negara (a) Keuangan Negara yang dikelola langsung oleh pemerintah yang meliputi APBN, APBN, dan barang-barang negara; serta (b) Keuangan negara yang pengelolaannya dipisahkan.

PENGERTIAN APBN
- APBN merupakan perangkat utama kebijakan pembangunan untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan, yang sebetulnya juga merupakan landasan kebijakan pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun
Klasifikasi anggaran negara
- Klasifikasi fungsional adalah pengelempokan anggaran berdasarkan aktivitas yang sama baik untuk anggaran pengeluaran rutin maupun pembangunan. Berdasarkan klasifikasi ini anggaran pengeluaran rutin dibagi menjadi beberapa sektor, subsektor, program dan kemudian menjadi beberapa kegiatan. Sedangkan anggaran pembangunan menjadi sektor subsektor, program dan kemudian beberapa proyek.
- Klasifikasi organik adalah pengelompokan anggaran berdasarkan struktur organisasi pemerintahan. Dalam hal anggaran struktur departemen dan lembaga negara mampu menggambarkan hak dan kewajiban setiap unit yang ada.
- Klasifikasi obyek adalah pengelompokan anggaran anggaran pengeluaran yang didasarkan pada obyek pengeluarannya. Setiap pengeluaran dibagi menjadi sub pengeluaran sesuai dengan mata anggarannya (MA). Misalnya belanja pegawai, belanja barang, subsidi  daerah otonom, bunga dan cicilan utang, pengeluaran rutin lainnya.
- Klasifikasi ekonomis adalah pengelompokan anggaran berdasarkan konsumsi dan investasi.

FUNGSI   ANGGARAN
- Fungsi Alokasi
- Fungsi distribusi
- Fungsi Stabilisasi
- Fungsi akselerasi

PRINSIP PENYUSUNAN ANGGARAN
- Keterbukaan  --diketahui oleh rakyat dan dibahas bersama DPR
- Periodik – APBN mempunyai periode 1 tahun.
- Fleksibilitas – anggaran atas dasar asumsi-asumsi yang dapat dipertanggung jawabkan.
- Preliable – tidak dapat langsung dilaksanakan sebelum mendapat persetujuan DPR.
- Kecermatan –hindari salah perhitungan dan pemborosan.
- Kelengkapan – semua pengeluaran dan penerimaan harus ditampakkan dalam anggaran. Penerimaan tidak dapat secara langsung dokompensasikan dengan ke pengeluaran.
- Komprehensip – semua kegiatan pemerintahan  harus dimuat dalam anggaran.
- Terinci – penerimaan dan pengeluaran atas dasar klasifikasinya.
- Berimbang – antara penerimaan dengan pengeluaran.
- Dinamis – dinamika penerimaan harus sejajar dengan pengeluaran.

PENDEKATAN PENYUSUNAN ANGGARAN
- Pendekatan Wens begroting adalah pendekatan penyusunan atas dasar keinginan dari organisasi yang paling bawah.
- Pendekatan Plafond begroting penyusunan anggaran yang didasarkan pada plafon tertinggi.
- Pendekatan campuran.

TUJUAN KEBIJAKAN FISKAL
- Meningkatkan laju investasi  dengan pengendalian konsumsi baik aktual maupun   potensial dan dengan meningkatkan rasio tabungan marginal melalui  :
- kontrol fisik langsung (membatasi konsumsi);
-- peningkatan tarif pajak;
-- penerapan pajak baru; dan
-- Pinjaman pemerintah.
- Mendorong investasi optimal secara sosial (sesuai keinginan masyarakat) yang mendorong investasi pada overhead sosial, sarana
- dan prasarana ekonomi.
- Meningkatkan kesempatan kerja
- Stabilisasai ekonomi ditengah ketidakstabilan internasional(term of trade).
- Menanggulangi inflasi
- Meningkatkan dan mendistribusikan pendapatan nasional

KEBIJ. PERPAJAKAN
- Membatasi konsumsi ke investasi
- Dorongan menabung dan investasi
- Transfer sumber daya ekonomi dari masyarakat ke pemerintah
- Memodifikasi pola investasi
- Mengurangi dan memperkecil ketimpangan
- Memobilisasi surplus ekonomi.

SIKLUS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
- Selambat-lambatnya pada bulan Mei tahun anggaran berjalan, pemerintah menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada DPR. Kemudian dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RABBN
- Pada bulan Agustus Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan UU tentang APBN  untuk tahun anggaran yang akan datang disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR.Pembahasan RAPBN dilakukan sesuai dengan UU yang mengatur tentang susunan dan kedudukan DPR. DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerim,aan dan pengeluaran sepanjang tidak mengakibatkan defisit anggaran.
- Selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, DPR mengambil keputusan mengenai RAPBN. APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi , fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja. Apabila DPR tidak menyetujui rancangan UU tentang APBN, pemerintah pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya

Kebijakan Fiskal Dan RAPBN 2014
- defisit dalam APBN 2014 sebesar 1,49 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) atau sebesar Rp154,2 triliun yang merupakan selisih antara total anggaran pendapatan negara sebesar Rp1.662,5 triliun dan jumlah belanja negara sebesar Rp1.816,7 triliun. defisit anggaran dalam RAPBN 2014 itu lebih rendah bila dibandingkan dengan target defisit anggaran dalam APBN perubahan 2013 yang mencapai 2,38 persen dari PDB.
- "RAPBN 2014 tetap ekspansif dengan defisit anggaran sebesar Rp154,2 triliun atau 1,49 persen terhadap PDB,“ . Langkah itu merupakan bagian dari strategi untuk menjaga kesinambungan fiskal, namun tetap memberikan ruang bagi ekspansi, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

ASUMSI APBN 2014
- "Pertama, pertumbuhan ekonomi pada tahun 2014 diharapkan mencapai 6,4 persen,  
- Kedua, asumsi mengenai inflasi dengan melaksanakan bauran kebijakan fiskal dan moneter yang tepat, disertai upaya untuk tetap menjamin kelancaran dan ketersediaan kebutuhan masyarakat, serta kebijakan ketahanan pangan. Maka laju inflasi pada 2014 akan dijaga pada kisaran 4,5 persen.
- "Ketiga, asumsi nilai tukar rupiah, melalui kebijakan moneter yang berhati-hati, kita menjaga stabilitas ekonomi dan stabilitas tingkat nilai tukar rupiah yang realistis. Untuk tahun 2014, kita menggunakan asumsi rata-rata nilai tukar  adalah  Rp9.750 per USD," ujar SBY.
- Sedangkan untuk asumsi suku bunga, pemerintah terus menjaga kesehatan fundamental ekonomi dan fiskal, agar instrumen Surat Utang Negara tetap memiliki daya tarik yang tinggi bagi investor. "Terkait dengan hal itu, asumsi rata-rata suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan, disusun pada tingkat 5,5 persen," ujar SBY.
- Untuk Asumsi harga minyak mentah, SBY mempertimbangkan berbagai faktor utama, asumsi rata-rata harga minyak mentah Indonesia sebesar USD106 per barel.  
- "Keenam, asumsi lifting minyak mentah dan lifting gas bumi, Beberapa tahun terakhir ini, kapasitas produksi kedua sumber daya alam itu menunjukkan penurunan, terutama disebabkan faktor usia sumber yang semakin kurang produktif, namun Pemerintah terus berupaya untuk mengatasinya. SBY mengatakan,  pada tahun 2014, pemerintah memperkirakan lifting minyak mentah mencapai 870 ribu barel per hari, sementara lifting gas bumi mencapai 1.240 ribu barel setara minyak per hari.

MACAM-MACAM PENGELUARAN NEGARA
- Pengeluaran yang merupakan investasi à yang menambah kekuatan dan ketahanan ekonomi pada masa yang akan dating
- Pengeluaran yang secara langsung dapat memberikan kegembiraan dan kesejahteraan kepada masyarakat
- Pengeluaran yang merupakan penghematan untuk pengeluaran di masa mendatang
- Pengeluaran untuk menyediakan kesempatan kerja yang lebih banyak dan penyebaran daya beli yang lebih luas.

PENGARUH PENGELUARAN PEMERINTAH THD. PEREKONOMIAN
- Produksi. John Due (1968) mengatakan bahwa tingkat pertumbuhan GNP nyata  dapat dipengaruhi oleh perubahan persediaan berbagai faktor yang dapat dipakai dalam produksi melalui pengeluaran misalnya pendidikan. Juga melalui program-program pembiayaannya yang dapat mengubah kesediaan pemilik faktor untuk menyediakan faktor-faktor tersebut.
- Distribusi John Due mengatakan bahwa pemerintah dapat mempengaruhi pola distribusi pendapatan riil melalui penyediaan keuntungan-keuntungan di satu pihak, dan pengurangan pendapatan riil dari sektor swasta di lain pihak.
- Konsumsi. Secara langsung atau tidak langsung pengeluaran negara dapat mengubah pola dan tingkat konsumsi  masyarakat terhadap barang dan jasa yang disediakan langsung oleh pemerintah maupun mekanisme pasar.
- Keseimbangan perekonomian. Deengan kebijakan fiskalnya pemerintah dapat memperbaiki dan memelihara  keseimbangan perekonomian, dan perningkatan pendapatan nasional melalui pelaksanaan kebijakan surplus anggaran, anggaran defisit, kompensasi atau investasi umum.

PENGELUARAN NEGARA  ATAS DASAR JENIS BELANJA
- Belanja Pemerintah Pusat
-- Pengeluaran rutin meliputi (a) Belanja Pegawai, (b) Belanja Barang, (c) Belanja Modal, (d) Pembiayaan bunga utang, (e) Subsidi, (f) Belanja Hibah, (g) Bantuan Sosial, (h) Belanja lain-lain
-- Pengeluaran pembangunan meliputi : (a) Pembiayaan Pembangunan Rupiah,  (b) Pembiayaan Proyek

- Dana yang dialokasikan ke Daerah
-- Dana Perimbangan meliputi : (a) Dana Bagi Hasil, (b) Dana Alokasi Umum, (c) Dana Alokasi Khusus
-- Dana Otonomi khusus dan Penyeimbang / Penyesuaian.

PENGELUARAN PEMERINTAH PROPINSI ATAS DASAR JENIS BELANJA
- Belanja terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak tersangka
-- Belanja Operasi terdiri : (a) Belanja Pegawai, (b) Belanja Barang dan Jasa, (c) Belanja Pemeliharaan, (d) Belasnja Perjalanan Dinas, (e) Belanja Pinjaman, (f) Belanja Subsidi, (g) Belanja Hibah, (h) Belanja bantuan Sosial, (i) Belanja Operasi lainnya
-- Belanja Modal terdiri dari : (a) Belanja Aset Tetap, (b) Belanja Aset Lainnya.
-- Belanja tak tersangka

- Bagi Hasil Pendapatan ke kabupaten, Kota, terdiri (a) Bagi Hasil Pajak ke Kabupaten / Kota (b)  Bagi Hasil Retribusi ke Kabupaten / Kota (c) Bagi Hasil Pendapayan Lainnya ke Kabupaten / Kota
- Pengeluaran pembiayaan terdiri dari (a) Pembayaran pokok Pinjaman  Luar Negeri, (b) Pembayaran pokok Pinjaman  kepada Pemerintah Pusat, (c) Pembayaran Pinjaman  kepada Pemerintah daerah Otonom lainnya (d) Pembayaran pokok Pinjaman  kepada BUMN, BUMD, (e) Pembayaran pokok Pinjaman  kepada Dalam Negeri Lainnya, (f) Penyertaan Modal Pemerintah, (g) Belanja Investasi Permanen, (h) Pemberian Pinjaman jangka Panjang

AZAS-AZAS UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
- Akuntabilitas berorientasi pada hasil
- Profesionalitas
- Proporsionalitas
- Keterbukaan dalam Pengelolaan Keuangan Negara
- Pemeriksaan Keuangan oleh badang pemeriksa yang bebas dan mandiri

KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
- Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara. Kekuasaan tersebut meliputi kewenangan yang bersifat umum dan bersifat husus.
- Sebagian kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menkeu selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Posisi Menkeu sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) pemerintah Indonesia.
- Sebagian kewenangan presiden juga dikuasakan kepada Menteri / Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran / Pengguna barang, Kementerian Negara / Lembaga yang dipimpinnya, sehingga mereka pada hakekatnya adalah Chief Operational Officer.
- Sesuai dengan azas desentralisasi, kekuasaan Presiden tersebut sebagian diserahkan kepada Gubernur, Bupati/Walikota selaku pengelola keuangan daerah, dan mewakili pemerintah daerah dalam kekayaan daerah yang dipisahkan.
- Untuk mencapai kestabilan nilai rupiah tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembeyaran dilakukan oleh Bank sentral. Tidak termasuk kewenangan moneter antara lain meliputu mengeluarkan uang dan mengedarkan uangyang diatur dengan UU.

TUGAS MENKEU SELAKU PENGELOLA FISKAL
- Menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro
- Menyusun rancangan rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN
- Mengesahkan dokumen pelaksanaan APBN
- Melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan
- Melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan UU
- Melaksanakan fungsi Bendaharawan Umum Negara
- Menyususn Laporan Keuangan yang merupakan pertanggung jawaban pwelaksaan APBN
- Melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan UU

TUGAS MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA SBG. PENGGUNA ANGGARAN / BARANG
- Menyusun rancangan anggaran kementerian negaran / lembaga yang dipimpinnya
- Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
- Melaksanakan anggaran kementerian negara / lembaga yang dipimpinnya
- Melaksanakan pemungutan pendapatan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke kas negara
- Mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara / lembaga yang dipimpinnya
- Mengelola barang milik / kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara / lembaga yang dipimpinnya
- Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara / lembaga yang dipimpinnya
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan UU

TUGAS  PEJABAT  PENGELOLA  KEUANGAN  DAERAH
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD
- Menyusun Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD
- Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Perda
- Melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah
- Menyusun Laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD

TUGAS KEPALA SKPD
- Menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
- Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
- Melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
- Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak
- Mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
- Mengelola barang milik / kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
- Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan daerah termasuk prestasi kerja yang dicapai atas penggunaan anggaran

HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BANK SENTRAL.
- Untuk mengembangkan iklim fiskal dan moneter yang sehat diperlukan adanya kerja sama antara pemerintah pusat dengan bank sentral (bank indonesia). Sehubungan dengan maksud tersebut dalam UU ditenukan bahwa pemerintah pusat dengan bank indonesia berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan monter.

HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN DAERAH
- Pemerintah Pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan UU perimbangan keuangan pusat daerah
- Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan atau hibah kepada Pemda atau sebaliknya. Pemberian pinjaman dan atau hibah sebagai mana dimaksud dapat dilakukan setelah menapat persetujuan DPR. Pemerintah wajib menyampaikan setiap salinan perjanjian kepada BPK.
- Pemerintah Daerah dapat memberikan pinjaman kepada/ menerima pinjaman dari daerah lain dengan persetujuan DPRD.
HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN PEMERINTAH/ LEMBAGA ASING
- Pemerintah Pusat dapat memberikan hibah/ pinjaman kepada atau menerima hibah/ pinjaman dari pemerintah/ lembaga asing dengan persetujuan DPR. Pemerintah wajib menyampaikan setiap salinan perjanjian kepada BPK.
- Hibah/ pinjaman yang diterima Pemerintah Pusat dapat diterus pinjamkan kepada Pemerintah Daerah/ perusahaan negara/ perusahaan daerah.

HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN PERUSAHAAN NEGARA, PERUSAHAAN DAERAH, PERUSAHAAN SWASTA,  SERTA BADAN PENGELOLA DANA MASYARAKAT.
- Pemerintah dapat memberikan pinjaman /hibah /penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman /hibah dari perusahaan negara / daerad, dimana salinan perjanjiannya disampaikan kepada BPK. Pemberikan pinjaman /hibah /penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman /hibah terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/ APBD.
- Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan  kepada perusahaan negara, sementara Gubernur/ Bupati/ Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan  kepada perusahaan daerah.
- Pemerintah pusat dapat melakukan penjualan atau privatisasi perusahaan negara setelah mendapatkan persetujuan DPR, dan pemerintah daerah dapat melakukan penjualan atau privatisasi perusahaan daerah setelah mendapatkan persetujuan DPRD.
- Dalam keadaan tertentu untuk penyelamatan perekonoman nasional pemerintah dapat memberikan pinjaman dan/ atau melakukan penyertaan modal kepada perusahaan swasta setelah mendapatkan ersetujuan DPR.
- Menteri keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapatkan fasilitas dari pemerintah pusat. Yang dsebut badan pengelola dana masyarakat disini tidak termasuk perusahaan jasa keuangan yang telah diatur dalam aturan tersendiri. Gubernur/ Bupati/ Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapatkan fasilitas dari pemerintahdaerah .

TUJUAN PENGENDALIAN JUMLAH KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN DAN JUMLAH KUMULATIF PINJAMAN.
- Kondisi ekonomi makro yang stabil memerlukan kinerja fiskal yang sehat dan berkesinambungan
- Untuk menjaga kinerja fiskal yang sehat dan berkesinambungan diperlukan pengendalian jumlah kumulatif defisit anggaran dan jumlah kumulatif pinjaman
- APBN dan APBD disusun berdasarkan kemampuan keuangan negara, daerah

BATAS TERTINGI DEFISIT ANGGARAN DAN PINJAMAN
- Jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD dibatasi tidak melebihi 3% (tiga persen) dari  PDB tahun bersangkutan
- Jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dibatasi tidak melebihi 60% (enam puluh persen) dari PDB tahun bersangkutan.
- Jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah total pijaman pinjaman Pemerintah Pusat setelah dikurangi pinjaman yang diberikan kepada pemerintah daerah diambah total pinjaman seluruh pemerintah daerah dikurangi pinjaman yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada Pemerintah Pusat dan/ Pemerintah Daerah lainnya.

MEKANISME PINJAMAN
- Pemerintah pusat dapat melakukan pinjaman baik pinjaman dalam negeri maupun luar negeri
- Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman baik pinjaman dari pemerintah pusat maupun dari sumber lainnya.
- Pinjaman daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan melalui mekanisme penerus pinjaman.

PEMANTAUAN DEFISIT DAN PENETAPAN BATAS MAKSIMAL  PINJAMAN
- Menteri Keuangan bertugas memantau perkembangan defisit APBD dan pinjaman daerah, dimana pedoman pelaksanaan dan mekanisme pemantauannya ditetapkan oleh MeKeu.
- Dengan memperhatikan keadaan dan perkiraan perkembangan perekonomian nasional, MenKeu setiap bulan Agustus menetapkan batas maksimal pinjaman pemerintah daerah secara keseluruhan untuk tahun anggaran berikutnya.

PERSYARATAN WAJIB BAGI PEMERINTAH DAERAH DALAM MELAKUKAN PINJAMAN
- Jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jujmlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.
- Penerimaan umum APBD seluruh penerimaan APBD tidak termasuk DAK, Dana darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang kegunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu.
- Sisa pinjaman pemerintah daerah adalah yang sudah ditarik dikurangi pinjaman yang sudah dibayar, sedangkan pinjaman yang akan ditarik adalah rencana pencairan dana pinjaman tauh bersangkutan.
- Laporan keuangan dua tahun anggaran sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
- Tidak boleh memiliki tunggakan pinjaman kepada Pemerintah Pusat dan / atau pemberi pinjaman luar negeri.

PERSYARATAN WAJIB BAGI PEMERINTAH DAERAH DALAM MELAKUKAN PINJAMAN
- Dept Service Coverage Ratio (DSCR) paling sedikit 2,5.
- DSCR        > 2,5.
- DSCR       = Dept Service Coverage Ratio
- PAD          = Pendapatan Asli Daerah
- BD            =  Bagian Daerah dari PBB, BPHTB, penerimaan SDA, dan bagian daerah lainnya seperti dari PPH perseorangan.
- DAU          = Dana Alokasi Umum
- BW            = Belanja Wajib (belanja pegawai dan belanja DPRDdalam tahun anggaran yang bersangkutan.
- P                = Angsuran pokok pinjaman yang jatuh tempo pada tahun anggaran ybs.
- B                = Bunga
- BL              = Biaya lainnya (biaya komitmen, baiay bank, dll yang jatuh tempo.

PELAKSANAAN APBN.
- Pemerintah Pusat menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama APBN dan prognosis untuk 6 bulan berikutnya dan disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya pada akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan untuk dibahas bersama (Pemerintah dan DPR).
- Penyesuaian APBN dengan perkembangan atau perubahan yang terjadi dibahas bersama dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBN tahun anggaran ybs apabila terjadi:
-- Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN
-- Perubahan pokok-pokok kebijakan finansial
-- Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja
-- Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan
- Dalam keadaan darurat pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN dan / disampaikan dalam Laporan Realisasi.
- Perubahan APBN tahun anggaran ybs mendapatkan persetujuan DPR sebelum tahun anggaran ybs berakhir.

PERTANGGUNG JAWABAN APBN
- Laporan keuangan berfungsi sebagai instrumen untuk menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja, dan arus kas suatu entitas yang dapat dimanfaatkan oleh semua pihak yang berkepentingan sesuai dengan tujuannya masing-masing
- Laporan keuangan juga dapat dugunakan untuk menyejikan informasi yang bermanfaat u/ pengambilan keputusan, dan menunjukkan pertanggung jawaban (akuntabilitas) atas pengelolaan sumber daya yang d8ilakukan oleh entitas
- LPJ yang disusun sebelum disampaikan kepada pihak yang berkepentingan harus telah selesai diaudit oleh BPK.
- Pemeriksaan oleh BPK selambat-lambatnya 2 bulan setelah diterima dari Pemerintah Pusat.
- LPJ Pemerintah disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

LAMPIRAN LAPORAN KEUANGAN
- Laporan realisasi APBN / APBD
- Neraca
- Laporan arus Kas
- Catatan atas laporan keuangan yg dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah

TUJUAN DARI LAPORAN KEUANGAN
- Informasi mengenai sumber daya, alokasi dan penggunaannya
- Informasi mengenai pemenuhan kebutuhan kas dan cara pendanaan aktivitasnya
- Informasi yang berguna dalam mengevaluasi kemampuannya untuk mendanai dan memenuhi beberapa kewajibannya
- Informasi tentang kondisi keuangan dan perubahannya
- Informasi mengenai perolehan dan penggunaan sumber daya yang sesuai dengan anggaran yang telah dibuat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku

Analisis (Evaluasi) Kinerja
- Evaluasi kinerja yang bertujuan untuk mengetahui progress realisasi kinerja yang dihasilkan, maupun kendala dan tantangan yang dihadapi dalam mencapai sasaran kinerja.
- Evaluasi kinerja ini bertujuan untuk mengetahui pencapaian realisasi, kemajuan dan kendala yang dijumpai dalam rangka pencapaian misi, agar dapat dinilai dan dipelajari guna perbaikan pelaksanaan program/kegiatan dimasa yang akan datang (LAN, 2004, hal. 66).
- Evaluasi kinerja dapat digunakan untuk melihat efisiensi, efektivitas, ekonomi
maupun perbedaan kinerja (gap). Hasil analisis dan evaluasi lebih lanjut dapat digunakan sebagai umpan balik untuk mengetahui pencapaian implementasi perencanaan strategik.

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
- Salah satu bentuk Laporan Kinerja yang digunakan dalam sektor publik di
Indonesia adalah LAKIP.
LAKIP dipakai sebagai media akuntabilitas bagi instansi
pemerintah. Instansi Pemerintah berkewajiban menerapkan sistem akuntabilitas kinerja dan menyampaikan pelaporannya adalah instansi-instansi dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Penanggungjawab penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) adalah pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab melayani fungsi administrasi di instansi masing-masing.
Selanjutnya pimpinan instansi, sebagaimana tersebut dalam Inpres Nomor 7 Tahun 1999, dapat menentukan Tim Kerja yang bertugas membantu penanggung jawab LAKIP di instansinya masingmasing.
Prinsip-Prinsip LAKIP
- Prinsip pertanggungjawaban (adanya responsibility center), sehingga lingkupnya jelas. Hal-hal yang dikendalikan (controllable) maupun yang tidak  dapat dikendalikan (uncontrollable) oleh pihak yang melaporkan harus dapat  dimengerti pembaca laporan.
- Prinsip pengecualian, yang dilaporkan adalah hal-hal yang penting dan relevan bagi pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban instansi yang  bersangkutan.
- Prinsip perbandingan, laporan dapat memberikan gambaran keadaan    masa  yang dilaporkan dibandingkan dengan periode-periode lain atau unit/instansi  lain.
- Prinsip akuntabilitas, sejalan dengan prinsip pertanggungjawaban dan prinsip  pengecualian, maka prinsip ini mensyaratkan bahwa yang terutama dilaporkan  adalah hal-hal yang dominan yang membuat sukses atau gagalnya pelaksanaan rencana.
- Prinsip manfaat, yaitu manfaat laporan harus lebih besar dari pada biaya penyusunannya.

TUJUAN DAN FUNGSI LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
- Kepatuhan dan Pengelolaan à untuk memberikan jaminan kepada pengguna laporan keuangan dan pihak otoritas penguasa bahwa pengelolaan sumer daya telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan ketentuan lainnya
- Akuntabilitas dan pelaporan retrospekif à pertanggung-jawaban kepada publik dan stakeholders dan dasar mengamati tren
- Perencanaan dan informasi otorisasi  à sebagai dasar perencanaan kebijakan dan aktivitas dimasa mendatang sekaligus merupakan pemberian informasi pendukung mengenai otorisasi penggunaan dana
- Kelangsungan organisasi (viability) à membantu pembacaapakah suatu organisasi /unit kerja dapat meneruskan penyedaan barang dan jasa ang dibutuhkan dimasa mendatang
- Hubungan masyarakat à alat komunasi kepada pihak ang berkepentingan termask masyarakat
- Sumber fakta dan gambaran

PEMAKAI LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
- Drebin et.al. mengidentifikasi sepuluh kelompok pemakai laporan keuangan sektor publik (1) pembayar pajak; (2) pemberi dana antuan; (3) investor; (4) pengguna jasa; (5) karyawan / pegawai; (6) pemasok atau vendor; (7) dewan legeslatif; (8) manajemen; (9) pemilih; dan (10) badan pengawas.
- Anthony mengklasifikasi lima kelompok pemakai laporan keuangan sektor publik (1) lembaga pemerinta; (2) investor dan kreditor; (3) pemberi sumber.