Thursday, May 7, 2020

Administrasi Keuangan Negara dan Perpajakan



PENERIMAAN PEMERINTAH

SUMBER-SUMBER PENERIMAAN NEGARA
(Suparmoko)
      Pajak
      Retribusi
      Keuntungan Perusahaan Negara
      Denda dan Perampasan
      Sumbangan Masy
      Pencetakan Uang Kertas
      Hasil dari Undian Negara
      Pinjaman
      Hadiah

Pajak merupakan pembayaran iuran oleh rakyat kepada pemerintah berdasarkan UU yang  dapat dipaksakan dengan tanpa ada imbalan langsung (kontraprestasi) yang secara langsung dapat ditunjuk
Contoh:  
      Pajak Kendaraan Bermotor
      Pajak Bumi dan Bangunan
      Dll

UU No. 28/2007 tentang KUP dan Tata Cara`Perpajakan
-Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasar undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan dipergunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

-Prof. Adriani
Pajak adalah Iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara yang menyelenggarakan pemerintahan

-          Dengan demikian ciri-ciri pajak :
  Dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan
  Sifatnya dapat dipaksakan.
  Wajib pajak tidak mendapatkan imbalan langsung
  Dipungut oleh Negara baik oleh  pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
  Diperuntukkan membayai pengeluaran umum bagi kemakmuran rakyat

FUNGSI PAJAK
- Fungsi Budgetary
Pajak berfungsi sebagai sumber dana bagi pembiayaan pengeluaran pemerintah
- Fungsi Regulatory
Pajak sebagai alat untuk mengatur perekonomian menuju pertumbuhan ekonomi, redistribusi pendapatan, dan stabilisasi ekonomi

JENIS-JENIS PAJAK
-Berdasarkan Golongannya :
--Pajak Langsung  : Pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain dan menjadi beban langsung wajib pajak ang bersangkutan
Contoh : Pajak pendapatan, pajak kekayaan, pajak perseroan, dll
--Pajak Tak Langsung : Pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain
Contoh : PPn, cukai, Pajak bea masuk, dll

-Berdasarkan sifatnya
--Pajak Subyektif : Pajak berdasarkan subyeknya, dalam arti memperhatikan keadaan wajib pajak
Contoh : Pajak Penghasilan
--Pajak Obyektif : Pajak berdasarkan obyeknya tanpa memperhatikan keadaan wajib pajak.
Contoh : PPn

-Berdasarkan Pemungut dan Pengelolanya
--Pajak Pusat : Pajak yang dipungut dan dikelola pemerintah pusat untuk membiayai rumah tangga Negara
Contoh : PPh, PPn, dll
--Pajak Daerah : Pajak yang dipungut dan dikelola pemerintah daerah untuk membiayai rumah tangga daerah
Contoh : PBB Pedesaan dan Perkotaan, Pajak Reklame, Pajak Hiburan

SUBYEK DAN OBYEK PAJAK
-Subyek Pajak : Orang,  Badan Hukum dan warisan yg blm terbagi

Obyek Pajak :
- Objek pajak; adalah sesuatu yang dikenakan pajak, a.l.:
--Penghasilan.
--Penyerahan barang dan atau jasa.
--Pengalihan atau perolehan hak atas aktiva.
--Kekayaan tertentu yang dikenakan pajak.
--Dokumen

CARA PEMUNGUTAN PAJAK
- Stelsel Riil
Pembebanan pajak berdasar pada jumlah nominal nyata objek pajak yang baru diketahui di akhir tahun pajak. Contoh: PPh Pasal 25.
- Stelsel Fiktif
Pembebanan pajak berdasar pada jumlah nominal estimasi objek pajak yang diperkirakan di awal tahun pajak. Contoh: PPh Pasal 21 dan 23.
- Stelsel Campuran
Pembebanan pajak berdasar pada jumlah nominal estimasi objek pajak yang diperkirakan tahun pajak, kemudian disesuaikan dengan nominal terealisasi di pertengahan tahun. Contoh: PPh Pasal 29.

Sistem Pemungutan Pajak
- Sistem Official Assessment
Besaran pajak terutang ditetapkan oleh pemerintah (fiskus). Contoh penerapan: Pengenaan PPh Pasal (4) Ayat (2) atas pengalihan tanah dan/ atau bangunan dari WP kepada pemerintah.
-Sistem Self Assessment
Besaran pajak terutang ditetapkan, dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh wajib pajak sendiri. Contoh penerapan:  Penetapan angsuran PPh 25.
- Sistem Withholding
 Besaran pajak terutang ditetapkan, dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh pihak ketiga yang ditentukan pemerintah. Contoh penerapan: Pemotongan dan pemungutan PPh 21, 22, 23, dan 26.

Yurisdiksi Pemungutan Pajak
- Yurisdiksi Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan suatu negara. Asas ini diberlakukan kpd setiap orang asing yang  bertempat tinggal di Ind  untuk membayar pajak.
- Yurisdiksi Tempat Tinggal
Negara mempunyai hak  memungut pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak berdasarkan tempat tinggal., baik usahanya di dalam maupun di luar negeri
- Yurisdiksi Sumber
Menyatakan bahwa pemerintah berwenang atas pemungutan pajak terhadap segala objek yang bersumber dari negara bersangkutan.

PENGENAAN TARIF PAJAK
Tarif pajak : Tarif untuk menghitung besarnya pajak terutang yang biasanya dinyatakan dalam bentuk persen (%)
Berhubungan dengan hal tersebut terdapat 4 (empat) pola persentase tariff pajak :
1. Pajak Proporsional
 Tarif pajak dengan persentase tetap terhadap jumlah berapapun yang menjadi dasar pengenaan pajak
Contoh : PPn
2.  Tarif Pajak Progresif
Tarif pajak yang persentasenya menjadi lebih besar apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak semakin besar
Contoh : PPh
     Jenis Pajak Progresif
    1. Progresif-Progresif : 5% – 15% – 30%
    2. Progresif Tetap : 5 %– 10% – 15% – 20%
    3. Progresif Regresif : 5 %– 15% – 20 %– 22,5%

  1. Sd 50.jt                         5%
  2. 50 jt-250jt                   15%
  3. 250 jt-500jt                  25%
  4. 500jt- keatas                30%


Cara  menghitung  dg penghasilan  wajib pajak pribadi dalm negeri dg jumlah penghasilan Rp 600.000.000
Pajak Penghasilan terutang :
5% x Rp. 50.000.000                 Rp.   2.500.000
15% x Rp. 200.000.000               Rp. 30.000.000
25% x Rp. 250.000.000               Rp. 62.500.000
30% x Rp. 100.000.000               Rp. 30.000.000
                                                  Rp. 125.000.000
Jd pajak yg hrs dibayar:  Rp. 125.000.000

3. Tarif Pajak Regresif/Degresif
Tarif pajak yang  prosentasenya semakin menurun apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak semakin besar
Mis:15% - 10% - 5%
4. Tarif Pajak Tetap
adl berupa jumlah yg tetap (sama besarnya) terhadap berapapun jumlah yg menjadi dasar pengenaan pajak.
Mis: tarif bea meterai
        Rp. 6.000


-Retribusi
--Retribusi merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat/daerah) berdasarkan undang-undang (pemungutannya dapat dipaksakan) di mana pemerintah memberikan imbalan langsung bagi pembayarnya.
--Contoh, pelayanan medis di rumah sakit milik pemerintah, pelayanaan perpakiran oleh pemerintah, pembayaran uang sekolah, dll

-Keuntungan Perusahaan Negaraa (BUMN/BUMD )
Sebagai pemilik BUMN, pemerintah pusat berhak memperoleh bagian laba yang diperoleh BUMN.
Demikian pula dengan BUMD, pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD berhak memperoleh bagian laba BUMD.

-Denda, perampasan dan Sita
Pemerintah berhak memungut denda, merampas atau menyita asset milik masyarakat, apabila masyarakat (individu/kelompok/organisasi) diketahui telah melanggar peraturan pemerintah
Misalnya: denda pelanggaran lalulintas, denda ketentuan peraturan perpajakan, penyitaan barang-barang illegal, penyitaan jaminan atas hutang yang tidak tertagih, dll

-Sumbangan, Hadiah, Dan Hibah
Sumbangan, hadiah, dan hibah dapat diperoleh pemerintah dari individu, institusi, atau pemerintah
Sumbangan, hadiah, dan hibah dapat diperoleh dari dalam maupun luar negeri
Tidak ada kewajiban pemerintah untuk mengembalikan sumbangan, hadiah, atau hibah.
Sumbangan, hadiah, dan hibah bukan penerimaan pemerintah yang dapat dipastikan perolehannya. Tergantung kerelaan dari pihak yang memberi sumbangan, hadiah, atau hibah

-Pencetakan Uang  Kertas
Pencetakan uang umumnya dilakukan pemerintah dalam rangka menutup defisit anggaran, apabila tidak ada alternatif lain yang dapat ditempuh pemerintah.
Penentuan besarnya jumlah uang yang dicetak harus dilakukan dengan cermat, agar pencetakan uang tidak menimbulkan inflasi
Inflasi sering dsb Pajak tak kentara: konsumen dg jumlah uang yg sama akan memperoleh  barang/jasa yg semakin seddikit jumlahnya krn turunnya nilai mata uang

-Pinjaman
--Pinjaman pemerintah merupakan sumber penerimaan negara, yang dilakukan apabila terjadi defisit anggaran.
--Pinjaman pemerintah dikemudian hari akan menjadi beban pemerintah, karena pinjaman tersebut harus dibayar kembali, berikut dengan bunganya.
--Pinjaman dapat diperoleh dari dalam maupun luar negeri
--Sumber pinjaman bisa berasal pemerintah, institusi perbankan, institusi non bank, maupun individu

-Penyelenggaraan Undian  Berhadiah
--Pemerintah dapat menyelenggarakan undian berhadiah dengan menunjuk suatu institusi tertentu sebagai penyelenggara
--Jumlah yang diterima pemerintah adalah selisih dari penerimaan uang undian dikurangi dengan biaya operasi dan besarnya hadiah yang dibagikan.
--Banyak negara menyelenggarakan undian berhadiah, seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, Jepang, Jerman, Indonesia (pernah).

-Berdasarkan institusi yang menanganinya, penerimaan negara dibedakan menjadi:
--Penerimaan Pemerintah Pusat
--Penerimaan Pemerintah Daerah Propinsi
--Penerimaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Penerimaan Pemerintah Pusat
-Penerimaan Dalam Negeri
--Penerimaan perpajakan
--Penerimaan bukan pajak (PNBP)
--Bagian laba BUMN
--Lain-lain penerimaan yang sah

-Penerimaan Pembiayaan
--Pinjaman sektor Perbankan
--Pinjaman luar negeri
--Penjualan Obligasi Pemerintah
--Privatisasi BUMN
--Penjualan aset pemerintah

Penerimaan Pemerintah Daerah Propinsi
-Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang terdiri dari:
--Pajak Daerah (PKB, BBNKB, Pjk Bhn Bakar KB, P air Permukaan, Pjk Rokok : UU 28/2009 ttg PDRD)
--Retribusi Daerah
--Bagian laba BUMD
--PAD lainnya yang sah, yang terdiri dari pendapatan hibah, pendapatan dana darurat, dan lain-lain pendapatan.

-Pendapatan dari Dana Perimbangan, terdiri dari:
--Bagian daerah dari Pajak Penghasilan Wajib Pajak Perseorangan/Pribadi
--Bagian daerah dari Sumber daya alam
--Bagian daerah dari Dana Alokasi Umum
--Bagian daerah dari Dana Alokasi Khusus

Penerimaan Pemerintah Daerah Propinsi
-Penerimaan Pembiayaan, terdiri dari:
--Pinjaman dari Pemerintah Pusat
--Pinjaman dari Pemerintah Daerah Otonom Lainnya
--Pinjaman dari BUMN/BUMD
--Pinjaman dari Bank/Lembaga non Bank
--Pinjaman dari Luar Negeri
--Penjualan Aset Daerah
--Penerbitan Obligasi Daerah

Penerimaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
-Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang terdiri dari:
--Pajak Daerah (Hotel, Restoran, Hiburan,Reklame, PPJ, Mineral bkn Logam, Parkir,air tanah, sarang walet, PBB ped n Perkot, BPHTB; UU 28/2009 ttg PDRD)
--Retribusi Daerah
--Bagian laba BUMD
--PAD lainnya yang sah, yang terdiri dari pendapatan hibah, pendapatan dana darurat, dan lain-lain pendapatan.

-Pendapatan dari Dana Perimbangan, terdiri dari:
--Bagian daerah dari Pajak Penghasilan Wajib Pajak Perseorangan/Pribadi
--Bagian daerah dari Sumber daya alam
--Bagian daerah dari Dana Alokasi Umum
--Bagian daerah dari Dana Alokasi Khusus

Penerimaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
-Penerimaan Pembiayaan, terdiri dari:
--Pinjaman dari Pemerintah Pusat
--Pinjaman dari Pemerintah Daerah Otonom Lainnya
--Pinjaman dari BUMN/BUMD
--Pinjaman dari Bank/Lembaga non Bank
--Pinjaman dari Luar Negeri
--Penjualan Aset Daerah
--Penerbitan Obligasi Daerah

PENGARUH PAJAK TERHADAP PEREKONOMIAN
Pengaruh pajak thd produksi
Dibagi 2;
1. Pengaruh pajak terhadap produksi keseluruhan
--Pengaruh pajak thd produksi keseluruhan dpt dilihat dari bekerja, menabung dan investasi
--Dapat dianalisis lebih jauh dari kemampuan dan kemauan bekerja, menabung dan investasi
--Investasi : ekonomi (materiil) dan sosial (kemanusiaan).
2. Pengaruh pajak terhadap komposisi produksi

Hub Antara Tk.Penghasilan Nas (Y) dg Tk. Konsumsi(C) dg Tk. Investasi (I)


- Pada tingkat penghasilan OY*, perekonomian dalam keadaan seimbang, tidak ada inflasi maupun deflasi
 - Pada tingkat penghasilan nasional OY1 dimana pada tingkat penghasilan ini perekonomian dalam keadaan kesempatan kerja penuh(full-mployement) maka terdapat suatu inflationary gap , karena pada tingkat penghasilan itu investasi lebih besar daripada tabungan sebesar AF yaitu sebesar inflationary-gap nya. Dengan demikian maka harga-harga akan cenderung untuk naik terus sampai tidak ada lagi  perbedaan antara investasi dan tabungan.
-Sebaliknya kalau kita misalkan tingkat panghasilan nasioanal itu berada pada tingkat OY2 dan ini adalah tingkat penghasilan pada full-employement, maka akan terdapat suatu deflationary-gap yaitu sebesar perbedaan tabungan di atas investasi yang ditunjukkan oleh jarak DE. Akibatnya harga-harga akan turun terus sampai tidak ada perbedaan antara tabungan dan investasi lagi.
-Karena tujuan kita adalah mencapai kedudukan penghasilan nasional pada tingkat keseimbangan dan pada full employement, maka kalau kita ingin mempertahankan tingkat penghasilan nasional itu sebesar OY2, kita harus mampu menaikkan permintaan agregat atau dengan kata lain kita harus menggeser kurva C+I pada grafik ke atas sampai memotong titik D.
-Tetapi kalau seandainya tingkat penghasilan nasional pada tingkat full-employement itu berada pada tingkat OY1, maka kalau kita ingin mencapai tingkat full-employement tanpa adanya inflasi, kita harus mengurangi permintaan agregat atau dengan kata lain kita harus menggeser kurva C+I ke bawah sampai memotong titik A.

hal ini dapat ditempuh oleh pemerintah dengan cara meningkatkan atau menambah tingkat pajak yang dikenakan dalam perekonomian


Pengaruh PAJAK thd kemampuan B, M, I
1. Kemampuan setiap orang untuk bekerja akan berkurang apabila ia dikenai pajak yang dapat mengurangi efisiensi kerjanya.
Bagi mereka yg mempunyai tingkat penghasilan yang rendah hanya akan menurunkan tingkat efisiensi baik bagi golongan orang dewasa maupun golongan anak-anak pada masa yang akan datang, yg dikenakan baik pada pajak langsung/PPH maupun tdk langsung/PPN.

2. Kemampuan untuk mengadakan tabungan jelas akan berkurang .
a. Orang yang terkena pajak penghasilan/ pendapatan kemampuannya untuk menabung akan berkurang sebesar rupiah yang kena pajak.
b.Bagi orang-orang yang tergolong mempunyai penghasilan yang rendah, pengenaan pajak tidak akan mengurangi kemampuannya untuk menabung tetapi akan dikurangkan dari konsumsinya. Sementara orang-orang yang berpenghasilan menengah ke atas, pajak akan mengurangi kemampuannya untuk menabung,
           
3. Kemampuan untuk mengadakan investasi tergantung pada sumber-sumber dana yang akan digunakan untuk mengadakan investasi tersebut. Bahwa kemampuan untuk mengadakan investasi akan berkurang dengan adanya pajak yang mengurangi kemampuannya untuk mengadakan tabungan (sumber dana investasi).

Pajak thd Kemauan untuk Bekerja, Menabung, Investasi
-pajak mempunyai pengaruh yang bersifat disinsentif artinya mengurangi keinginan untuk bekerja, menabung dan mengadkaan investasi bagi wajib pajak.
-Tetapi masalah pengaruh pajak terhadap kemauan untuk bekerja, menabung dan investasi tidaklah sesederhana itu. Hanya pajak yang mempunyai sifat yang dikenakan secara terus menerus akan berpengaruh terhadap keinginan untuk bekerja, menabung dan investasi. Contohnya pajak penghasilan
-Bagi sebagian orang pajak bukan menimbulkan suatu disinsentif untuk bekerja, melainkan justru sebaliknya ialah menimbulkan suatu insentif untuk bekerja yaitu menyebabkan mereka lebih giat bekerja dari pada kalau tidak ada atau sebelum adanya pajak. Mis:  pajak bumi dan bangunan. Sedangkan pajak dapat menimbulkan disinsentif baik untuk mengadakan tabungan maupun untuk mengadakan investasi.

- Untuk melihat pengaruh pajak terhadap kemauan orang untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi dapat dibedakan dari sifat pajak, yaitu antara pajak progresif dan pajak regresif. Pajak yang dikenakan terhadap penghasilan dan tabungan akan sangat bersifat disinsentif dan bahkan lebih disinsentif dari pada pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang dikonsumsi oleh seseorang.
- Jika semakin tinggi tingkat penghasilan seseorang akan dikenai pajak yang semakin tinggi persentasenya (progresif), maka ini akan sangat bersifat disinsentif. Orang yang bersangkutan akan kurang berkehendak untuk bekerja giat, karena apabila penghasilannya bertambah sebagian besar hanya akan dipungut oleh pemerintah dalam bentuk pajak sebaliknya untuk pajak regresif. Dengan kata lain, pajak yang sifatnya progresif akan lebih bersifat disinsentif dari pada pajak yang sifatnya regresif.

Pengaruh pajak thd komposisi produksi
- Pajak dapat mengakibatkan adanya penyimpangan dalam penggunaan faktor produksi, yaitu penggunaan yang seharusnya dapat menghasilkan produksi yang maksimum menuju ke arah penggunaan yang menghasilkan produksi yang lebih sedikit. Oleh karenanya pajak yang dikenakan jangan sampai mengakibatkan adanya penyimpangan penggunaan faktor-faktor produksi.
- terutama adalah pajak yang dikenakan terhadap keuntungan-keuntungan yang tidak diharapkan, peningkatan nilai tanah dan lain-lain.
- Misal: Pajak Hotel tinggi..... Restourant tp berfungsi spt hotel.
Contoh pajak barang mewah: diharapkan akan menurunkan konsumsi barang-barang mewah tersebut, sehingga terjadi penggeseran penggunaan faktor-faktor produksi dari sektor produksi barang mewah atau sektor impor barang mewah ke sektor produksi barang-barang esensial atau impor barang-barang esensial.

Pengaruh Pajak Thd Distribusi Pendapatan
Distribusi pendapatan yang merata akan mempunyai kebaikan-kebaikan sebagai berikut.
1. Distribusi pendapatan yang merata tersebut akan mengakibatkan berkurangnya kecenderungan untuk timbulnya berbagai macam tindak kejahatan dan gangguan keamanan yang ada dalam masyarakat.
2. Kemerataan dalam distribusi pendapatan akan mengakibatkan kesejahteraan optimum dalam masyarakat tersebut.

Di samping kebaikan-kebaikan di atas, distribusi pendapatan yang merata juga akan menimbulkan pengaruh negatif atau keburukan dalam masyarakat sebagai berikut.
1. Penyamarataan pendapatan justru merupakan penghambat dalam kemajuan kebudayaan suatu bangsa.
 2. Menyamaratakan pendapatan akan bertentangan dengan kenyataan hidup yang ada di dunia ini karena pada dasarnya di dunia ini memang ada perbedaan-perbedaan dalam kemampuan bagi masing-masing orang.


Pengaruh pajak thd keinginan untuk bekerja
-Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan dengan persentase yang semakin tinggi dengan semakin tinggi kemampuan membayar pajak atau taxable capacity.
-Jika pajak progresif dikenakan pada pendapatan kerja maka tenaga kerja tersebut akan berkurang keinginannya untuk bekerja. Tenaga kerja tersebut akan berkurang berkehendak untuk bekerja giat, sebab apabila penghasilannya bertambah, maka sebagian besar hanya akan dipungut oleh pemerintah saja. Jadi pajak progresif akan mengurangi insentif untuk bekerja.
-Pajak regresif akan menambah insentif kerja, karena dengan semakin tingginya penghasilan yang diperoleh maka pajak yang harus dibayarkan semakin rendah persentasenya. Para pekerja akan bekerja lebih giat agar memperoleh penghasilan yang lebih besar.

1. Pemilihan lapangan kerja
Dalam hal ini pajak penghasilan dapat mempengaruhi alokasi sumber daya dengan mengubah penawaran tenaga kerja relatif terhadap perbedaan pendapatan.
2. Tabungan
Tingkat hasil yang diharapkan (rate of return) dari tabungan (mis: bunga) merupakan bagian dari pendapatan dan oleh karenanya dikenakan pajak. Secara kuantitatif pengaruh pajak penghasilan terhadap tabungan belum diketahui.
Tp krn income effect n substitution effect disatukan dg perubahan hasil, maka pengaruhnya tdk berarti.

KEBIJAKAN FISKAL
Pengeluaran dan penerimaan pem mempengaruhi pendapatan Nasional, dmn :
-Pengeluaran pem dpt memperbesar pendapatan Nas
-Penerimaan pem dpt mengurangi pendapatan Nasional

Macam Kebijakan Stabilisasi
-Kebijakan Fiskal (dipelopori kaum Keynesian)
-Kebijakan Moneter (Monetarist misalnya Milton Friedman)
-Kebijakan Upah dan Pendapatan
-Kebijakan Industri dan Perdagangan

Kebijakan Fiskal
- Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam bidang anggaran dan belanja negara yang bertujuan untuk mempengaruhi jalannya perekonomian
- Kebijakan fiskal bukan semata-mata kebijakan dibidang perpajakan, akan tetapi menyangkut bagaimana mengelola pemasukan dan pengeluaran negara untuk mempengaruhi perekonomian.
- JADI Kebijakan fiskal adalah Teknik mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah

Latar Belakang kebijakan Fiskal
-Tahun 1930 an saat terjadi depresi ketika penerimaan pem menurun mk pengeluaran pemerintah jg menyesuaikan, dan pendapatan nasional jg semakin menurun, deterapkanlah kebj Moneter, ternyata depresi tdk terobati dan harga2 cenderung turun n perek lesu.
-Kegagalan kebijakan Moneter menangani ketidakstabilan ekonomi terutama yang berhubungan dengan ketenagakerjaan (pengangguran terbuka semakin meningkat),  di sini pem hrs brani mnciptakan proyek2 yg membutuhkan pengeluaran pem.
-Tahun 1936  J.M. Keynes dg bukunya The General Theory of Employment, Interest and Money sbg  dasar perkembangan teori KEBIJAKAN FISKAL

Fungsi dan Tujuan Keb. Fiskal
-Fungsi kebijakan fiskal :
--Fungsi alokasi
--Fungsi distribusi
--Fungsi stabilisasi
-Tujuan kebijakan Fiskal
--Mencegah pengangguran
--Stabilitas harga
--Untuk mendorong investasi sosial secara optimal
--Meningkatkan stabilitas ekonomi ditengah ketidakstabilan internasional
--Untuk meningkatkan dan meredistribusikan Pendapatan Nasional

Selalu akan terdapat konflik antara stabilitas harga dan kesempatan kerja:
- Usaha menstabilkan harga akan berakibat pada pengurangan kesempatan kerja. Sebaliknya pengurangan pengangguran sering dibarengi peningkatan  inflasi.

Macam kebijakan Fiskal
-Pembiayaan Fungsional
-Pengelolaan anggaran
-Stabilisasi anggaran otomatis
-Anggaran belanja seimbang (kebijakan anggaran belanja defisit untuk mengatasi depresi dan pengangguran. Bila terjadi inflasi maka kebijakan anggaran surplus dilakukan)

PEMBIAYAAN FUNGSIONAL
Tokoh: A.P. Lerner
-Dalam pendekatan ini pengeluaran pemerintah ditentukan dengan melihat akibat-akibat tidak langsung terhadap pendapatan nasional terutama untuk menigkatkan kesempatan kerja (Employment)
--penerimaan/pengenaan pajak, bukan digunakan untuk peningkatan penerimaan Negara tetapi di gunakan untuk mengatur kegiatan dan produktifitas (pengeluaran) sektor swasta. Shg jika banyak pengangguran pajak sama sekali tdk diterapkan.
--Pinjaman yang diperoleh dengan menjual obligasi pemerintah, digunakan sebagai alat untuk mnekan inflasi melalui pengurangan jumlah dana yang dimiliki masayrakat.
Jk pajak dan pinjaman tdk tepat, mk bs ditempuh pencetakan uang.

PENGELOLAAN ANGGARAN
Tokoh: Alvin Hansen
-Dalam pendekatan ini, pengeluaran pemerintah, perpajakan dan pinjaman ditujukan untuk mncapai kestabilan ekonomi.
-Dalam pendekatan ini menghendaki hubungan langsung antara pengeluaran pemerintah dan perpajakan selalu dipertahankan, tetapi penyesuaian dalam anggaran selalu dibuat guna memperkecil ketidakstabilan ekonomi, sehingga pada suatu saat terjadi deficit maupun surplus.
-Hansen menyarankan saat depresi dan pengangguran: pengeluaran pem adl satu2nya obat.
-Dlm jangka panjang anggaran berimbang diperlukan, dmn saat depresi ditempuh anggaran defisit dan saat inflasi ditempuh anggaran surplus,  dengan mempertahankan anggaran berimbang tanpa defisit. Ex: pajak saat depresi dg perhatikan deflasi
-Kebaikan pdktn ini, pinjaman tdk meningkat ttp sektor swasta lesu.

STABILITAS ANGGARAN OTOMATIS
-Dengan stabilisasi anggaran scr otomatis, penerimaan dan pengeluaran pem membawa stabilitas perekonomian tanpa campur tangan pem yg disengaja
-Dlm pdktn ini pengeluaran pemerintah ditentukan berdasarkan perkiraan manfaat dan biaya relatif dari berbagai macam program dan pengenaan pajak, ditentukan untuk menimbulkan surplus pada periode kesempatan kerja penuh
-Bila kegiatan usaha lesu, pengeluaran n perpajakan tdk diubah dan penerimaan pem akan turun (pajak pendptan) tetpi pengeluaran pem meningkat , akibatnya:
--Defisit anggaran mendorong swasta sampai full employment.
--Saat inflasi penerimaan pajak meningkat dg tdk ada tunjangan pengangguran shg tjd surplus anggaran

PENDEKATAN ANGGARAN BELANJA BERIMBANG
-Konsep anggaran yang menekankan pada keharusan keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran dg menempuh anggaran defisit saat depresi dan surplus saat inflasi
-Pada masa diflasi pengeluaran pemerintah akan ditngkatkan, disisi lain penerimaan dari sektor perpajakan ditingkatkan yang di ikuti dengan upaya dengan tidak menimbulkan diflasi yang berkelanjutan, sebaliknya dalam masa inflasi sektor perpajakan akan dimanfaatkan secara terarah untuk mencegah timbulnya akibat inflasi yang tidak diharapkan.

Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran :
1. Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.
2. Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
3. Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.

KEBIJAKAN MONETER
-Kebijakan moneter adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah melalui bank central guna mengatur penawaran uang dan tingkat bunga dalam tingkat yang wajar dan aman
-Kebijakan moneter banyak digunakan untuk mengatasi masalah-masalah perekonomian yang biasanya langsung berhubungan dengan tarik menarik antara kepentingan ekonomi jangka panjang dengan keuntungan jangka pendek (misalnya kepentingan investasi dan kepentingan selisih nilai tukar)

Macam kebijakan moneter
-Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
--Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
--Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)

Instrumen kebijakan Moneter
-Kebijakan pasar terbuka (Open market Operation – OMO)
-Kebijakan tingkat diskonto (Discount rate –DR)
-Kebijakan cadangan minimum (Reserve requirement)
-Pinjaman selektif (Selected consumption Loan)
-Pembujukan Moral (Moral Suation)

  1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation), Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
  2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate), Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
  3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio), Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
  4. Himbauan Moral (Moral Persuasion), Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.

Selain di atas, bs dilakukan:
-Kredit selektif
Politik bank sentral untuk mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara memperketat pemberian kredit
-Politik sanering
Ini dilakukan bila sudah terjadi hiper inflasi, ini pernah dilakukan BI pada tanggal 13 Desember 1965 yang melakukan pemotongan uang dari Rp.1.000 menjadi Rp.1

HUB Kebj Fiskal dan Moneter
-Misalnya ketika dilakukan kebijakan fiskal ekspansif (bertujuan menambah gairah perekonomian, melalui defisit anggaran), maka selain menambah gairah perkonomian dan investasi. Kemudian beraksilah kawan akrab kebijakan fiskal, yaitu kebijakan moneter. Melalui kebijakan moneter, pemerintah akan menurunkan suku bunga dan hal itu juga akan menambah gairah perekonomian. Jadi terjadi “double hit” dan gairah perekonomian semakin meningkat melalui duet maut antara kebijakan fiskal dan moneter. Namun suku bunga tetap stabil. Demikianlah secara teoritis, hubungan antara kebijakan fiskal dan moneter.

Kebijakan campuran
-Kebijakan Fiskal dan Moneter dapat dijalankan secara bersama-sama bila misalkan pemerintah ingin mengurangi beban pengeluarannya akan tetapi perekonomian tetap bisa ekspansi dengan cara :
  1. Menaikan pajak pendapatan lalu diiringi dengan
  2. Menaikan suku bunga perbankan dengan cara menaikan suku bunga sertifikat bank central
  3. Mengurangi pengeluaran pemerintah untuk pos-pos yang bersifat non rutin (misalnya biaya perjalan pejabat negara)
-Bila misalkan pemerintah berniat untuk menghambat konsumsi masyarakat terhadap barang impor dan menggalakan ekspor dilakukan dengan cara :
  1. Mempertinggi pajak impor terutama untuk jenis barang mewah (mobil jaguar,Bentley)
  2. Menurunkan kuota impor atas barang tertentu
  3. Pengawasan valas
  4. Memberi rangsangan ekspor (menyediakan fasilitas kredit ekspor dengan bunga sangat rendah)
  5. Melakukan kebijakan devaluasi

Kebijakan Upah dan Pendapatan
-Tingkat upah dan pendapatan sepanjang umur perekonomian selalu saja menjadi masalah, meskipun masalahnya tidak teralu berbahaya bagi perekonomian seperti misalnya masalah moneter dan fiskal.  Akan tetapi stabilisasi perekonomian jelas akan terpengaruh bila kebijakan upah dan pendapatan tidak dibenahi dengan baik.

KEBIJAKAN INDUSTRI DAN PERDAGANGAN (KEBIJAKAN STRUKTURAL)
-Kebijakan perdagangan bebas bertujuan untuk mengantisipasi globalisasi perekonomina di mana hambatan barang masuk dan keluar semakin longgar dan bahkan akan dihilangkan. Pengenaan tarif dan pajak tidak lagi berganda sehingga harga barang akan semakin murah, perdagangan internasional tidak lagi didominasi oleh negara-negara yang memiliki keuntungan absolut dan banding akan tetapi mulai bergeser pada negara yang memiliki kemampuan atau keunggulan bersaing.





KEWAJIBAN PAJAK
MEMAHAMI KEWAJIBAN PAJAK
SEMUA ORANG YANG BERDOMISILI DI INDONESIA DAPAT DIJADIKAN SUBJEK PAJAK, SEDANGKAN YANG BERDOMISILI DI LUAR NEGERI HANYA DAPAT DIJADIKAN SUBJEK PAJAK JIKA MEMPUNYAI HUBUNGAN EKONOMI DENGAN INDONESIA.
            PROF. DR. HANS NAWIASKY (DALAM R. SANTOSO BROTODOHARDJO, 1993) MENGEMUKAKAN ADANYA TEORI TIGA TAHAP, YANG TERKENAL DENGAN ISTILAH “DREIGTUFIGKEIT”.
TIGA TAHAP TERSEBUT ADALAH:
1.      Seseorang berkewajiban pajak subjektif (sama dengan berkewajiban pajak dalam prinsip untuk membayar pajak). Ia dapat dikenakan pajak karena misalnya ia berdomisili di indonesia
2.      Seseorang baru berkewajiban riil membayar pajak (yaitu nyata-nyata dapat dikenakan pajak setelah memenuhi semua persyaratan obyektif)
3.      Seseorang baru berhutang pajak setelah disodori Surat Ketetapan Pajak.
           
      Karena dua pengertian tersebut, yakni kewajiban Pajak Subyektif dan kewajiban Pajak Obyektif. Maka keduanya merupakan kewajiban (secara prinsipiil) saja. Jika seseorang sekaligus memenuhi kedua kewajiban itu, barulah ia dapat dikenakan pajak.

1. Kewajiban Pajak Subyektif.
Kewajiban yang melekat pada subjeknya, pada umunya setiap orang yang bertempat tinggal di Indonesia memenuhi kewajiban pajak subjektif. Sedangkan untuk orang yang di luar Indonesia kewajiban subyektif ada jika mempunyai hubungan ekonomis dengan Indonesia (misalnya mempunyai perusahaan di Indonesia) 
Kewajiban pajak subjektif dalam negeri untuk pajak penghasilan adalah:
Mulai
-          Pada waktu seseorang dilahirkan di wilayah indonesia
-          Pada waktu seseorang menetap di indonesia
Berakhir
-          Pada waktu seseorang meninggal dunia
-          Pada waktu seseorang meninggalkan indonesia untuk selamanya
Sedangkan kewajiban pajak subjektif luar negeri adalah sebagai berikut:
Mulai
-          Pada waktu seseorang dilahirkan di luar wilayah Indonesia dan mempunyai hubungan ekonomis tertentu dengan Indonesia menurut Undang-undang pajak
-          Pada waktu seseorang menetap di luar negeri serta mempunyai hubungan ekonomis seperti di atas
Berakhir
-          Pada waktu hubungan ekonomis dengan Indonesia seperti di atas terputus
-          Pada waktu seseorang menetap di Indonesia
-          Pada waktu seseorang meninggal dunia

2. Kewajiban Pajak Obyektif
Kewajiban pajak obyektif adalah kewajiban yang melekat pada objeknya. Seseorang dapat dikenakan kewajiban pajak objektif jika ia mendapat penghasilan atau mempunyai kekayaan yang memnuhi syarat menurut undang-undang.

Utang Pajak (UP)
-Utang pajak (Rochmat Sumitro): utang yg timbulnya secara khusus karena negara (kreditor) terikat dan tidak dpt memilih secara bebas siapa yg akan dijadikan debiturnya, spt halnya dlm hukum perdata. Hal  ini terjadi sebab utang pajak lahir krn uu.
-Ditinjau dari segi hk, pajak mrpk sebuah perikatan, namun perikatan pajak beda dengan perikatan perdata.
-Perikatan perdata bisa krn perjanjian & UU, sdg pada pajak perikatan terjadi krn uu saja.
-Perikatan perdata krn UU, dibedakan menjdi dua, yaitu timbul dari uu saja dan dari uu sbg akibat perbuatan orang. Demikian juga dalam utang pajak.
-Sifat utang pajak, adl dapat dipaksakan pelunasannya, misalnya penyitaan yang dilanjutkan dengan lelang umum dan paksaan badan (penyanderaan/gijzeling).
-Timbulnya utang pajak dpt disebabkan oleh adanya ketetapan UU dan adanya penetapan oleh fiskus (SKP).

  1. Menurut ajaran material utang pajak timbul pada saat ditentukan oleh uu yg sekaligus dipenuhi syarat subyek dan obyeknya.
       Ajaran ini diikuti Indonesia setelah Tax Reform:
       Penjelasan KUP,” Tugas adm perpajakan tidak lagi seperti masa lampau, dimana adm perpajakan meletakan kegiatan pada tugas menetapkan SP guna menentukan pajak terutang”
       misalnya: Ps 12 UU 16/2000, “setiap wajib pajak membayar pajak yg terutang berdasarkan ketentuan peraturan per-uu-an perpajakan dg tidak menggantungkan pada adanya SKP”.

  1. Menurut ajaran formal timbulnya utang pajak krn adanya perbuatan fiskus, yaitu diterbitkannya surat ketetapan pajak.
Urgensi timbulya utang pajak:
1)      Pembayaran/penagihan
2)      Pemasukan surat keberatan
3)      Penentuan bermula/berakhir daluwarsa
4)      Penerbitan SKP dan SKPT(Pajak Tambahan)

Penagihan Utang Pajak
Penagihan pajak, adl serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan dg menegur, memperingatkan, melakukan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan  penyitaan, penyanderaan, menjual barang yag telah disita.
  1. Penagihan seketika dan sekaligus, adl penagihan oleh juru sita pajak tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran pajak berdasarkan surat perintah penagihan seketika & sekaligus.
lanjutan
Penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, apabila:
    1. Penanggung pajak (Pp) akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya / berniat untuk itu;
    2. Pp memindahtangankan barang yg dimiliki ataudikuasai dlm rangka mengecilkan/menghentikan kegiatan usaha;
    3. Terdapat tanda2 bahwa Pp akan membubarkan, menggabungkan, memekarkan, memindahtangankan badan usaha
    4. Badan usaha akan dibubarkan oleh negara
    5. Terjadinya penyitaan atas barang Pp oleh pihak ketiga, atau ada tanda kepailitan.
lanjutan
  1. Penagihan utang pajak dg surat paksa, penagihan pajak oleh juru sita pajak berdasarkan surat paksa yang mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yg sama dengan putusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
¨  Surat paksa diterbitkan apabila:
1)      Pp tidak melunasi pajak dan kepadanya diterbitkan surat teguran/peringatan/ sejenisnya;
2)      Terhadap Pp telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus;
3)      Pp tidak memenuhi ketentuan dalam keputusan pesetujuan angsuran/penundaan pembayaran.

  1. Penyitaan adl tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang Pp guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan per-uu-an.
¨  Penyitaan dpt dilakukan jika telah 2 x 24 jam setelah surat paksa diberitahukan kepada Pp, dan belum dilunasi.
¨  Penyitaan disaksikan oleh sekurangnya 2 orang dewasa, penduduk indonesia dan dipercaya juru sita pajak.
¨  Penyitaan dibuatkan berita acara ditandatangani juru sita, saksi dan pp.

Barang yang dpt disita:
    1. Barang bergerak; mobil, perhiasan, uang tunai, deposito, tabungan, saldo rekening koran, giro, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan;
    2. Barang tak bergerak, tanah, bangunan, kapal dengan bobot ttt.

  1. Lelang, adl setiap penjualan barang di muka umum dg cara penawaran harga  baik lisan/tertulis melalui usaha pengumpulan peminat/calon pembeli.
¨  Lelang dibedakan dua, lelang eksekusi dan lelang sukarela.
¨  Lelang eksekusi, meliputi lelang putusan Pengadilan, Hak Tanggungan, sita pajak, sita Kejaksaan/Penyidik dan sita Panitia Urusan Piutang Negara, dilaksanakan oleh Kantor Lelang Negara
¨  Lelang sukarela adl lelang atas prakarsa sendiri dari pihak yang berhak atas obyek yang akan dilelang, dapat dilaksanakan oleh Kantor Lelang Negara atau Balai Lelang Swasta menurut Kepmenkeu tgl 25 Jan 1996 No. 47/KMK.01/1996 tentang Balai Lelang.
¨  Lelang dapat dilakukan paling singkat 14 hari setelah pengumuman lelang melalui media massa.
¨  Pengumuman paling singkat 14 hari setelah penyitaan.
¨  Pengumuman untk barang bergerak satu kali, barang tak bergerak 2 kali.
¨  Harga barang mak. 20 juta tidak harus lewat media massa.
¨  Hasil lelang untk bayar biaya penagihan dan biaya lelang sisanya untuk bayar pajak.
Biaya penagihan; 50 ribu rp tiap pemberitahuan surat paksa, & 100 ribu rp tiap pelaksnaan surat perintah penyitaan, ditambah 1% dari nilai lelang.

  1. Pencegahan, adl larangan yg bersifat sementara terhadap penanggung pajak ttt untuk keluar dari wilayah RI berdasar alasan ttt sesuai ketentuan, punya utang pajak sekurang2nya 100 juta dan diragukan itikad baiknya dlm pelunasan, jangka waktu 6 bln dan dpt diperpanjang selamanya 6 bln. Berdasar keputusan Menkeu.

  1. Penyanderaan/gijzeling, adl pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dg menempatkannya di tempat ttt, yg utang pajaknya sekurang2nya 100 juta & diragukan itikad baiknya pelunasan pajak, atas surat perintah penyanderaan dr pejabat, selama 6 bln & diperpanjang selamanya 6 bln.

BERAKHIRNYA HUTANG PAJAK
Setiap peristiwa perikatan termasuk hutang pajak, pada akhirnya akan jatuh tempo dan harus berakhir. Umumnya berakhirnya hutang pajak karena dibayar atau dilunasi.
Secara lengkap berakhirnya hutang pajak adalah sebagai berikut:
  1. Pelunasan / pembayaran
Umumnya hutang pajak berakhir dengan pembayaran ke kas negara atau tempat lain yang yang ditunjuk oleh negara seperti bank-bank pemerintah, kantor pos dan giro, dll.
                                     
  1. Kompensasi (pengimbangan)
-Kompensasi dapat dilakukan atas pembayaran dan atas kerugian. Kompensasi kerugian dimungkinkan jika pada awal pendiriannya Wajib Pajak menderita kerugian sedangkan kompensasi pembayaran dilakukan apabila salah satu pihak mempunyai utang dan mempunyai tagihan kepada pihak lain.
-Dalam hukum pajak kompensasi pembayaran dapat dilakukan jika Wajib Pajak untuk satu jenis pajak mempunyai kelebihan pembayaran pajak sedangkan untuk lain jenis terdapat kekurangan pembayaran pajak.
  1. Penghapusan hutang
-Dimungkinkan berakhirnya pajak melalui penghapusan terhadap kewajiban pajak karena Wajib Pajak mengalami kebangkrutan sehingga mengalami kesulitan keuangan. Untuk menentukan apakah seorang Wajib Pajak pailit atau tidak, diperlukan penyelidikan yang seksama oleh fiskus dengan tujuan nantinya tindakan fiskus dapat dipertanggungjawabkan.
  1. Daluarsa atau lewat waktu
Daluarsa yaitu jika dalam jangka waktu tertentu suatu hutang pajak tidak ditagih oleh pemungutnya, maka hutang pajak tersebut dianggap lunas dan tidak dapat ditagih lagi. Dengan demikian hutang pajak akan berakhir jika telah melewati waktu daluarsa.
  1. Pembebasan
Pengakhiran hutang pajak yang dilakukan oleh fiskus tanpa persetujuan Wajib Pajak. Hal ini dilakukan jika ada permohonan atau keadaan ekonomi Wajib Pajak yang mengalami kemunduran keuangan. Pembebasan pajak menurut Undang-undang umumnya hanya diberikan terhadap sanksi administrasinya.
  1. Penundaan penagihan
Dengan cara ini penagihan pajak terutang dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu. Jika kemudian Wajib Pajak ternyata mampu lagi untuk melunasi hutang pajaknya maka barulah ditagih. Jika tidak dapat juga ditagih maka barulah dihapuskan pajaknya.