PENERIMAAN PEMERINTAH
SUMBER-SUMBER PENERIMAAN NEGARA
(Suparmoko)
(Suparmoko)
•
Pajak
•
Retribusi
•
Keuntungan
Perusahaan Negara
•
Denda
dan Perampasan
•
Sumbangan
Masy
•
Pencetakan
Uang Kertas
•
Hasil
dari Undian Negara
•
Pinjaman
Pajak
merupakan pembayaran iuran oleh rakyat kepada pemerintah berdasarkan UU
yang dapat dipaksakan dengan tanpa ada
imbalan langsung (kontraprestasi) yang secara langsung dapat ditunjuk
Contoh:
•
Pajak
Kendaraan Bermotor
•
Pajak
Bumi dan Bangunan
•
Dll
UU No. 28/2007 tentang KUP dan Tata
Cara`Perpajakan
-Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasar
undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
dipergunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
-Prof. Adriani
Pajak adalah Iuran kepada Negara (yang dapat
dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat
ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum
berhubungan dengan tugas Negara yang menyelenggarakan pemerintahan
-
Dengan demikian
ciri-ciri pajak :
Dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan
Sifatnya dapat dipaksakan.
Wajib pajak tidak mendapatkan imbalan langsung
Dipungut oleh Negara baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
Diperuntukkan membayai pengeluaran umum bagi
kemakmuran rakyat
FUNGSI
PAJAK
- Fungsi Budgetary
Pajak berfungsi sebagai sumber dana bagi pembiayaan
pengeluaran pemerintah
- Fungsi Regulatory
Pajak sebagai alat untuk mengatur perekonomian menuju
pertumbuhan ekonomi, redistribusi pendapatan, dan stabilisasi ekonomi
JENIS-JENIS PAJAK
-Berdasarkan Golongannya :
--Pajak Langsung
: Pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain dan
menjadi beban langsung wajib pajak ang bersangkutan
Contoh : Pajak pendapatan, pajak kekayaan, pajak
perseroan, dll
--Pajak Tak Langsung : Pajak yang pembebanannya dapat
dilimpahkan kepada pihak lain
Contoh : PPn, cukai, Pajak bea masuk, dll
-Berdasarkan sifatnya
--Pajak Subyektif : Pajak berdasarkan subyeknya, dalam
arti memperhatikan keadaan wajib pajak
Contoh : Pajak Penghasilan
--Pajak Obyektif : Pajak berdasarkan obyeknya tanpa
memperhatikan keadaan wajib pajak.
Contoh : PPn
-Berdasarkan Pemungut dan Pengelolanya
--Pajak Pusat : Pajak yang dipungut dan dikelola
pemerintah pusat untuk membiayai rumah tangga Negara
Contoh : PPh, PPn, dll
--Pajak Daerah : Pajak yang dipungut dan dikelola
pemerintah daerah untuk membiayai rumah tangga daerah
Contoh : PBB Pedesaan dan Perkotaan, Pajak Reklame, Pajak Hiburan
SUBYEK DAN OBYEK PAJAK
-Subyek Pajak : Orang, Badan Hukum dan warisan yg
blm terbagi
Obyek Pajak :
-
Objek pajak; adalah sesuatu yang dikenakan pajak, a.l.:
--Penghasilan.
--Penyerahan barang dan atau jasa.
--Pengalihan atau perolehan hak atas aktiva.
--Kekayaan tertentu yang dikenakan pajak.
--Dokumen
CARA PEMUNGUTAN PAJAK
-
Stelsel Riil
Pembebanan pajak berdasar pada jumlah nominal nyata objek
pajak yang baru diketahui di akhir tahun pajak. Contoh: PPh Pasal 25.
-
Stelsel Fiktif
Pembebanan pajak berdasar pada jumlah nominal estimasi
objek pajak yang diperkirakan di awal tahun pajak. Contoh: PPh Pasal 21 dan 23.
-
Stelsel Campuran
Pembebanan pajak berdasar pada jumlah nominal estimasi
objek pajak yang diperkirakan tahun pajak, kemudian disesuaikan dengan nominal
terealisasi di pertengahan tahun. Contoh: PPh Pasal 29.
Sistem Pemungutan Pajak
-
Sistem Official Assessment
Besaran pajak terutang ditetapkan oleh pemerintah
(fiskus). Contoh penerapan: Pengenaan PPh Pasal (4) Ayat (2) atas pengalihan
tanah dan/ atau bangunan dari WP kepada pemerintah.
-Sistem Self Assessment
Besaran pajak terutang ditetapkan, dipotong, disetor,
dan dilaporkan oleh wajib pajak sendiri. Contoh penerapan: Penetapan angsuran PPh 25.
-
Sistem Withholding
Besaran pajak
terutang ditetapkan, dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh pihak ketiga yang
ditentukan pemerintah. Contoh penerapan: Pemotongan dan pemungutan PPh 21, 22,
23, dan 26.
Yurisdiksi Pemungutan Pajak
-
Yurisdiksi Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan suatu negara. Asas
ini diberlakukan kpd setiap orang asing yang
bertempat tinggal di Ind untuk
membayar pajak.
-
Yurisdiksi Tempat Tinggal
Negara
mempunyai hak memungut pajak atas
seluruh penghasilan wajib pajak berdasarkan tempat tinggal., baik usahanya di
dalam maupun di luar negeri
-
Yurisdiksi Sumber
Menyatakan bahwa pemerintah berwenang atas pemungutan
pajak terhadap segala objek yang bersumber dari negara bersangkutan.
PENGENAAN TARIF PAJAK
Tarif pajak : Tarif untuk menghitung besarnya pajak
terutang yang biasanya dinyatakan dalam bentuk persen (%)
Berhubungan dengan hal tersebut terdapat 4 (empat)
pola persentase tariff pajak :
1. Pajak Proporsional
Tarif pajak
dengan persentase tetap terhadap jumlah berapapun yang menjadi dasar pengenaan
pajak
Contoh : PPn
2.
Tarif Pajak
Progresif
Tarif pajak yang persentasenya menjadi lebih besar
apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak semakin besar
Contoh : PPh
Jenis
Pajak Progresif
- Progresif-Progresif : 5% – 15% – 30%
- Progresif Tetap : 5 %– 10% – 15% – 20%
- Progresif Regresif : 5 %– 15% – 20 %– 22,5%
- Sd 50.jt 5%
- 50 jt-250jt 15%
- 250 jt-500jt 25%
- 500jt- keatas 30%
Cara menghitung
dg penghasilan wajib pajak
pribadi dalm negeri dg jumlah penghasilan Rp 600.000.000
Pajak
Penghasilan terutang :
5%
x Rp. 50.000.000 Rp.
2.500.000
15%
x Rp. 200.000.000 Rp.
30.000.000
25%
x Rp. 250.000.000 Rp. 62.500.000
30%
x Rp. 100.000.000 Rp.
30.000.000
Rp. 125.000.000
Jd
pajak yg hrs dibayar: Rp. 125.000.000
3.
Tarif Pajak Regresif/Degresif
Tarif pajak yang
prosentasenya semakin menurun apabila jumlah yang menjadi dasar
pengenaan pajak semakin besar
Mis:15%
- 10% - 5%
4.
Tarif Pajak Tetap
adl
berupa jumlah yg tetap (sama besarnya) terhadap berapapun jumlah yg menjadi
dasar pengenaan pajak.
Mis:
tarif bea meterai
Rp. 6.000
-Retribusi
--Retribusi
merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat/daerah) berdasarkan
undang-undang (pemungutannya dapat dipaksakan) di mana pemerintah memberikan
imbalan langsung bagi pembayarnya.
--Contoh,
pelayanan medis di rumah sakit milik pemerintah, pelayanaan perpakiran oleh
pemerintah, pembayaran uang sekolah, dll
-Keuntungan
Perusahaan Negaraa (BUMN/BUMD )
Sebagai
pemilik BUMN, pemerintah pusat berhak memperoleh bagian laba yang diperoleh
BUMN.
Demikian
pula dengan BUMD, pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD berhak memperoleh
bagian laba BUMD.
-Denda,
perampasan dan Sita
Pemerintah
berhak memungut denda, merampas atau menyita asset milik masyarakat, apabila
masyarakat (individu/kelompok/organisasi) diketahui telah melanggar peraturan
pemerintah
Misalnya:
denda pelanggaran lalulintas, denda ketentuan peraturan perpajakan, penyitaan
barang-barang illegal, penyitaan jaminan atas hutang yang tidak tertagih, dll
-Sumbangan,
Hadiah, Dan Hibah
Sumbangan,
hadiah, dan hibah dapat diperoleh pemerintah dari individu, institusi, atau
pemerintah
Sumbangan,
hadiah, dan hibah dapat diperoleh dari dalam maupun luar negeri
Tidak
ada kewajiban pemerintah untuk mengembalikan sumbangan, hadiah, atau hibah.
Sumbangan,
hadiah, dan hibah bukan penerimaan pemerintah yang dapat dipastikan
perolehannya. Tergantung kerelaan dari pihak yang memberi sumbangan, hadiah,
atau hibah
-Pencetakan
Uang Kertas
Pencetakan
uang umumnya dilakukan pemerintah dalam rangka menutup defisit anggaran,
apabila tidak ada alternatif lain yang dapat ditempuh pemerintah.
Penentuan
besarnya jumlah uang yang dicetak harus dilakukan dengan cermat, agar
pencetakan uang tidak menimbulkan inflasi
Inflasi
sering dsb Pajak tak kentara: konsumen dg jumlah uang yg sama akan
memperoleh barang/jasa yg semakin
seddikit jumlahnya krn turunnya nilai mata uang
-Pinjaman
--Pinjaman
pemerintah merupakan sumber penerimaan negara, yang dilakukan apabila terjadi
defisit anggaran.
--Pinjaman
pemerintah dikemudian hari akan menjadi beban pemerintah, karena pinjaman
tersebut harus dibayar kembali, berikut dengan bunganya.
--Pinjaman
dapat diperoleh dari dalam maupun luar negeri
--Sumber
pinjaman bisa berasal pemerintah, institusi perbankan, institusi non bank,
maupun individu
-Penyelenggaraan
Undian Berhadiah
--Pemerintah
dapat menyelenggarakan undian berhadiah dengan menunjuk suatu institusi
tertentu sebagai penyelenggara
--Jumlah
yang diterima pemerintah adalah selisih dari penerimaan uang undian dikurangi
dengan biaya operasi dan besarnya hadiah yang dibagikan.
--Banyak
negara menyelenggarakan undian berhadiah, seperti Amerika Serikat, Kanada,
Australia, Jepang, Jerman, Indonesia (pernah).
-Berdasarkan
institusi yang menanganinya, penerimaan negara dibedakan menjadi:
--Penerimaan
Pemerintah Pusat
--Penerimaan
Pemerintah Daerah Propinsi
--Penerimaan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Penerimaan Pemerintah Pusat
-Penerimaan
Dalam Negeri
--Penerimaan
perpajakan
--Penerimaan
bukan pajak (PNBP)
--Bagian
laba BUMN
--Lain-lain
penerimaan yang sah
-Penerimaan
Pembiayaan
--Pinjaman
sektor Perbankan
--Pinjaman
luar negeri
--Penjualan
Obligasi Pemerintah
--Privatisasi
BUMN
--Penjualan
aset pemerintah
Penerimaan Pemerintah Daerah Propinsi
-Pendapatan
Asli Daerah (PAD), yang terdiri dari:
--Pajak
Daerah (PKB, BBNKB, Pjk Bhn Bakar KB, P air Permukaan, Pjk Rokok : UU 28/2009
ttg PDRD)
--Retribusi
Daerah
--Bagian
laba BUMD
--PAD
lainnya yang sah, yang terdiri dari pendapatan hibah, pendapatan dana darurat,
dan lain-lain pendapatan.
-Pendapatan
dari Dana Perimbangan, terdiri dari:
--Bagian
daerah dari Pajak Penghasilan Wajib Pajak Perseorangan/Pribadi
--Bagian
daerah dari Sumber daya alam
--Bagian
daerah dari Dana Alokasi Umum
--Bagian
daerah dari Dana Alokasi Khusus
Penerimaan Pemerintah Daerah Propinsi
-Penerimaan
Pembiayaan, terdiri dari:
--Pinjaman
dari Pemerintah Pusat
--Pinjaman
dari Pemerintah Daerah Otonom Lainnya
--Pinjaman
dari BUMN/BUMD
--Pinjaman
dari Bank/Lembaga non Bank
--Pinjaman
dari Luar Negeri
--Penjualan
Aset Daerah
--Penerbitan
Obligasi Daerah
Penerimaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
-Pendapatan
Asli Daerah (PAD), yang terdiri dari:
--Pajak
Daerah (Hotel, Restoran, Hiburan,Reklame, PPJ, Mineral bkn Logam, Parkir,air
tanah, sarang walet, PBB ped n Perkot, BPHTB; UU 28/2009 ttg PDRD)
--Retribusi
Daerah
--Bagian
laba BUMD
--PAD
lainnya yang sah, yang terdiri dari pendapatan hibah, pendapatan dana darurat,
dan lain-lain pendapatan.
-Pendapatan
dari Dana Perimbangan, terdiri dari:
--Bagian
daerah dari Pajak Penghasilan Wajib Pajak Perseorangan/Pribadi
--Bagian
daerah dari Sumber daya alam
--Bagian
daerah dari Dana Alokasi Umum
--Bagian
daerah dari Dana Alokasi Khusus
Penerimaan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota
-Penerimaan
Pembiayaan, terdiri dari:
--Pinjaman
dari Pemerintah Pusat
--Pinjaman
dari Pemerintah Daerah Otonom Lainnya
--Pinjaman
dari BUMN/BUMD
--Pinjaman
dari Bank/Lembaga non Bank
--Pinjaman
dari Luar Negeri
--Penjualan
Aset Daerah
--Penerbitan
Obligasi Daerah
PENGARUH PAJAK TERHADAP PEREKONOMIAN
Pengaruh pajak thd produksi
Dibagi 2;
1.
Pengaruh pajak terhadap produksi keseluruhan
--Pengaruh pajak thd produksi keseluruhan dpt dilihat
dari bekerja, menabung dan investasi
--Dapat dianalisis lebih jauh dari kemampuan dan kemauan
bekerja, menabung dan investasi
--Investasi : ekonomi (materiil) dan sosial
(kemanusiaan).
2.
Pengaruh pajak terhadap komposisi produksi
Hub
Antara Tk.Penghasilan Nas (Y) dg Tk. Konsumsi(C) dg Tk. Investasi (I)
-
Pada tingkat penghasilan OY*, perekonomian dalam keadaan seimbang, tidak ada
inflasi maupun deflasi
- Pada tingkat penghasilan nasional OY1 dimana
pada tingkat penghasilan ini perekonomian dalam keadaan kesempatan kerja
penuh(full-mployement) maka terdapat suatu inflationary gap , karena pada
tingkat penghasilan itu investasi lebih besar daripada tabungan sebesar AF
yaitu sebesar inflationary-gap nya. Dengan demikian maka harga-harga akan
cenderung untuk naik terus sampai tidak ada lagi perbedaan antara investasi dan tabungan.
-Sebaliknya
kalau kita misalkan tingkat panghasilan nasioanal itu berada pada tingkat OY2
dan ini adalah tingkat penghasilan pada full-employement, maka akan terdapat
suatu deflationary-gap yaitu sebesar perbedaan tabungan di atas investasi yang
ditunjukkan oleh jarak DE. Akibatnya harga-harga akan turun terus sampai tidak
ada perbedaan antara tabungan dan investasi lagi.
-Karena
tujuan kita adalah mencapai kedudukan penghasilan nasional pada tingkat
keseimbangan dan pada full employement, maka kalau kita ingin mempertahankan
tingkat penghasilan nasional itu sebesar OY2, kita harus mampu menaikkan
permintaan agregat atau dengan kata lain kita harus menggeser kurva C+I pada
grafik ke atas sampai memotong titik D.
-Tetapi
kalau seandainya tingkat penghasilan nasional pada tingkat full-employement itu
berada pada tingkat OY1, maka kalau kita ingin mencapai tingkat
full-employement tanpa adanya inflasi, kita harus mengurangi permintaan agregat
atau dengan kata lain kita harus menggeser kurva C+I ke bawah sampai memotong
titik A.
hal
ini dapat ditempuh oleh pemerintah dengan cara meningkatkan atau menambah tingkat
pajak yang dikenakan dalam perekonomian
Pengaruh PAJAK thd kemampuan B,
M, I
1. Kemampuan setiap orang untuk bekerja akan berkurang apabila ia dikenai
pajak yang dapat mengurangi efisiensi kerjanya.
Bagi mereka yg mempunyai
tingkat penghasilan yang rendah hanya akan menurunkan tingkat efisiensi baik
bagi golongan orang dewasa maupun golongan anak-anak pada masa yang akan
datang, yg dikenakan baik pada pajak langsung/PPH maupun tdk langsung/PPN.
2. Kemampuan untuk
mengadakan tabungan jelas akan berkurang .
a. Orang yang terkena pajak penghasilan/ pendapatan kemampuannya
untuk menabung akan berkurang sebesar rupiah yang kena pajak.
b.Bagi orang-orang yang tergolong mempunyai penghasilan
yang rendah, pengenaan pajak tidak akan mengurangi kemampuannya untuk menabung
tetapi akan dikurangkan dari konsumsinya. Sementara orang-orang yang
berpenghasilan menengah ke atas, pajak akan mengurangi kemampuannya untuk
menabung,
3. Kemampuan untuk mengadakan investasi tergantung
pada sumber-sumber dana yang akan digunakan untuk mengadakan investasi
tersebut. Bahwa kemampuan untuk mengadakan investasi akan berkurang dengan
adanya pajak yang mengurangi kemampuannya untuk mengadakan tabungan (sumber dana
investasi).
Pajak thd Kemauan untuk Bekerja, Menabung, Investasi
-pajak mempunyai pengaruh yang bersifat disinsentif
artinya mengurangi keinginan untuk bekerja, menabung dan mengadkaan investasi
bagi wajib pajak.
-Tetapi masalah pengaruh pajak terhadap kemauan untuk
bekerja, menabung dan investasi tidaklah sesederhana itu. Hanya pajak yang
mempunyai sifat yang dikenakan secara terus menerus akan berpengaruh terhadap
keinginan untuk bekerja, menabung dan investasi. Contohnya pajak penghasilan
-Bagi sebagian orang pajak bukan menimbulkan suatu
disinsentif untuk bekerja, melainkan justru sebaliknya ialah menimbulkan suatu
insentif untuk bekerja yaitu menyebabkan mereka lebih giat bekerja dari pada
kalau tidak ada atau sebelum adanya pajak. Mis: pajak bumi dan bangunan.
Sedangkan pajak dapat menimbulkan disinsentif baik untuk mengadakan tabungan
maupun untuk mengadakan investasi.
- Untuk melihat pengaruh pajak terhadap kemauan orang
untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi dapat dibedakan dari sifat
pajak, yaitu antara pajak progresif dan pajak regresif. Pajak yang dikenakan
terhadap penghasilan dan tabungan akan sangat bersifat disinsentif dan bahkan
lebih disinsentif dari pada pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang
dikonsumsi oleh seseorang.
- Jika semakin tinggi tingkat penghasilan seseorang akan
dikenai pajak yang semakin tinggi persentasenya (progresif), maka ini akan
sangat bersifat disinsentif. Orang yang bersangkutan akan kurang berkehendak
untuk bekerja giat, karena apabila penghasilannya bertambah sebagian besar
hanya akan dipungut oleh pemerintah dalam bentuk pajak sebaliknya
untuk pajak regresif. Dengan kata lain, pajak
yang sifatnya progresif akan lebih bersifat disinsentif dari pada pajak yang
sifatnya regresif.
Pengaruh pajak thd komposisi produksi
- Pajak dapat mengakibatkan adanya penyimpangan dalam
penggunaan faktor produksi, yaitu penggunaan yang seharusnya dapat menghasilkan
produksi yang maksimum menuju ke arah penggunaan yang menghasilkan produksi
yang lebih sedikit. Oleh karenanya pajak yang dikenakan jangan sampai
mengakibatkan adanya penyimpangan penggunaan faktor-faktor produksi.
- terutama adalah pajak yang dikenakan terhadap
keuntungan-keuntungan yang tidak diharapkan, peningkatan nilai tanah dan
lain-lain.
- Misal:
Pajak Hotel tinggi..... Restourant tp berfungsi spt hotel.
Contoh pajak barang mewah: diharapkan akan menurunkan
konsumsi barang-barang mewah tersebut, sehingga terjadi penggeseran penggunaan
faktor-faktor produksi dari sektor produksi barang mewah atau sektor impor
barang mewah ke sektor produksi barang-barang esensial atau impor barang-barang
esensial.
Pengaruh Pajak Thd Distribusi Pendapatan
Distribusi
pendapatan yang merata akan mempunyai kebaikan-kebaikan sebagai berikut.
1.
Distribusi pendapatan yang merata tersebut akan mengakibatkan berkurangnya
kecenderungan untuk timbulnya berbagai macam tindak kejahatan dan gangguan
keamanan yang ada dalam masyarakat.
2.
Kemerataan dalam distribusi pendapatan akan mengakibatkan kesejahteraan optimum
dalam masyarakat tersebut.
Di
samping kebaikan-kebaikan di atas, distribusi pendapatan yang merata juga akan
menimbulkan pengaruh negatif atau keburukan dalam masyarakat sebagai berikut.
1.
Penyamarataan pendapatan justru merupakan penghambat dalam kemajuan kebudayaan
suatu bangsa.
2. Menyamaratakan pendapatan akan bertentangan
dengan kenyataan hidup yang ada di dunia ini karena pada dasarnya di dunia ini
memang ada perbedaan-perbedaan dalam kemampuan bagi masing-masing orang.
Pengaruh pajak thd keinginan untuk bekerja
-Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan dengan persentase yang semakin
tinggi dengan semakin tinggi kemampuan membayar pajak atau taxable capacity.
-Jika pajak progresif dikenakan pada pendapatan kerja
maka tenaga kerja tersebut akan berkurang keinginannya untuk bekerja. Tenaga
kerja tersebut akan berkurang berkehendak untuk bekerja giat, sebab apabila
penghasilannya bertambah, maka sebagian besar hanya akan dipungut oleh
pemerintah saja. Jadi pajak progresif akan mengurangi insentif untuk bekerja.
-Pajak regresif akan menambah insentif kerja, karena
dengan semakin tingginya penghasilan yang diperoleh maka pajak yang harus
dibayarkan semakin rendah persentasenya. Para pekerja akan bekerja lebih giat
agar memperoleh penghasilan yang lebih besar.
1. Pemilihan lapangan kerja
Dalam hal ini pajak penghasilan dapat mempengaruhi alokasi
sumber daya dengan mengubah penawaran tenaga kerja relatif terhadap perbedaan
pendapatan.
2. Tabungan
Tingkat hasil yang diharapkan (rate of return) dari
tabungan (mis:
bunga) merupakan bagian dari pendapatan dan oleh karenanya
dikenakan pajak. Secara kuantitatif pengaruh pajak penghasilan terhadap
tabungan belum diketahui.
Tp
krn income effect n substitution effect disatukan dg perubahan hasil, maka
pengaruhnya tdk berarti.
KEBIJAKAN FISKAL
Pengeluaran dan penerimaan pem mempengaruhi pendapatan
Nasional, dmn :
-Pengeluaran pem dpt memperbesar pendapatan Nas
-Penerimaan pem dpt mengurangi pendapatan Nasional
Macam Kebijakan Stabilisasi
-Kebijakan Fiskal (dipelopori kaum Keynesian)
-Kebijakan Moneter (Monetarist misalnya Milton Friedman)
-Kebijakan Upah dan Pendapatan
-Kebijakan Industri dan Perdagangan
Kebijakan Fiskal
-
Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam bidang anggaran dan
belanja negara yang bertujuan untuk mempengaruhi jalannya perekonomian
-
Kebijakan fiskal bukan semata-mata kebijakan dibidang perpajakan, akan
tetapi menyangkut bagaimana mengelola pemasukan dan pengeluaran negara untuk
mempengaruhi perekonomian.
- JADI Kebijakan fiskal adalah Teknik mengubah penerimaan
dan pengeluaran pemerintah
Latar Belakang kebijakan Fiskal
-Tahun
1930 an saat terjadi depresi ketika penerimaan pem menurun mk pengeluaran
pemerintah jg menyesuaikan, dan pendapatan nasional jg semakin menurun,
deterapkanlah kebj Moneter, ternyata depresi tdk terobati dan harga2 cenderung
turun n perek lesu.
-Kegagalan kebijakan Moneter menangani ketidakstabilan
ekonomi terutama yang berhubungan dengan ketenagakerjaan (pengangguran terbuka
semakin meningkat), di sini pem hrs brani mnciptakan proyek2 yg
membutuhkan pengeluaran pem.
-Tahun
1936 J.M. Keynes dg bukunya The General
Theory of Employment, Interest and Money sbg
dasar perkembangan teori KEBIJAKAN FISKAL
Fungsi dan Tujuan Keb. Fiskal
-Fungsi kebijakan fiskal :
--Fungsi alokasi
--Fungsi distribusi
--Fungsi stabilisasi
-Tujuan kebijakan Fiskal
--Mencegah pengangguran
--Stabilitas harga
--Untuk mendorong investasi
sosial secara optimal
--Meningkatkan stabilitas ekonomi ditengah ketidakstabilan internasional
--Untuk meningkatkan dan meredistribusikan Pendapatan Nasional
Selalu akan terdapat konflik antara stabilitas harga
dan kesempatan kerja:
- Usaha menstabilkan harga akan berakibat pada
pengurangan kesempatan kerja. Sebaliknya pengurangan pengangguran sering
dibarengi peningkatan inflasi.
Macam kebijakan Fiskal
-Pembiayaan Fungsional
-Pengelolaan anggaran
-Stabilisasi anggaran otomatis
-Anggaran belanja seimbang (kebijakan anggaran belanja
defisit untuk mengatasi depresi dan pengangguran. Bila terjadi inflasi maka
kebijakan anggaran surplus dilakukan)
PEMBIAYAAN FUNGSIONAL
Tokoh: A.P. Lerner
-Dalam pendekatan ini pengeluaran pemerintah ditentukan
dengan melihat akibat-akibat tidak langsung terhadap pendapatan nasional
terutama untuk menigkatkan kesempatan kerja (Employment)
--penerimaan/pengenaan pajak, bukan digunakan untuk
peningkatan penerimaan Negara tetapi di gunakan untuk mengatur kegiatan dan
produktifitas (pengeluaran) sektor swasta. Shg jika banyak pengangguran pajak
sama sekali tdk diterapkan.
--Pinjaman yang diperoleh dengan menjual obligasi
pemerintah, digunakan sebagai alat untuk mnekan inflasi melalui pengurangan
jumlah dana yang dimiliki masayrakat.
Jk pajak dan pinjaman tdk tepat, mk bs ditempuh
pencetakan uang.
PENGELOLAAN ANGGARAN
Tokoh: Alvin Hansen
-Dalam pendekatan ini, pengeluaran pemerintah,
perpajakan dan pinjaman ditujukan untuk mncapai kestabilan ekonomi.
-Dalam pendekatan ini menghendaki hubungan langsung
antara pengeluaran pemerintah dan perpajakan selalu dipertahankan, tetapi
penyesuaian dalam anggaran selalu dibuat guna memperkecil ketidakstabilan
ekonomi, sehingga pada suatu saat terjadi deficit maupun surplus.
-Hansen menyarankan saat depresi dan pengangguran:
pengeluaran pem adl satu2nya obat.
-Dlm jangka panjang anggaran berimbang diperlukan, dmn
saat depresi ditempuh anggaran defisit dan saat inflasi ditempuh anggaran
surplus, dengan mempertahankan anggaran
berimbang tanpa defisit. Ex: pajak saat depresi dg perhatikan deflasi
-Kebaikan pdktn ini, pinjaman tdk meningkat ttp sektor
swasta lesu.
STABILITAS ANGGARAN OTOMATIS
-Dengan stabilisasi anggaran scr otomatis, penerimaan
dan pengeluaran pem membawa stabilitas perekonomian tanpa campur tangan pem yg
disengaja
-Dlm pdktn ini pengeluaran pemerintah ditentukan
berdasarkan perkiraan manfaat dan biaya relatif dari berbagai macam program dan
pengenaan pajak, ditentukan untuk menimbulkan surplus pada periode kesempatan
kerja penuh
-Bila kegiatan usaha lesu, pengeluaran n perpajakan tdk
diubah dan penerimaan pem akan turun (pajak pendptan) tetpi pengeluaran pem
meningkat , akibatnya:
--Defisit anggaran mendorong swasta sampai full
employment.
--Saat inflasi penerimaan pajak meningkat dg tdk ada
tunjangan pengangguran shg tjd surplus anggaran
PENDEKATAN ANGGARAN BELANJA BERIMBANG
-Konsep anggaran yang menekankan pada keharusan
keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran dg menempuh anggaran defisit
saat depresi dan surplus saat inflasi
-Pada masa diflasi pengeluaran pemerintah akan
ditngkatkan, disisi lain penerimaan dari sektor perpajakan ditingkatkan yang di
ikuti dengan upaya dengan tidak menimbulkan diflasi yang berkelanjutan,
sebaliknya dalam masa inflasi sektor perpajakan akan dimanfaatkan secara
terarah untuk mencegah timbulnya akibat inflasi yang tidak diharapkan.
Kebijakan
Anggaran / Politik Anggaran :
1.
Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif
Anggaran
defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari
pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik
digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.
2.
Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif
Anggaran
surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar
daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika
perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk
menurunkan tekanan permintaan.
3.
Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Anggaran
berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan
pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian
anggaran serta meningkatkan disiplin.
KEBIJAKAN MONETER
-Kebijakan moneter adalah kebijakan yang dilakukan oleh
pemerintah melalui bank central guna mengatur penawaran uang dan tingkat bunga
dalam tingkat yang wajar dan aman
-Kebijakan moneter banyak digunakan untuk mengatasi
masalah-masalah perekonomian yang biasanya langsung berhubungan dengan tarik
menarik antara kepentingan ekonomi jangka panjang dengan keuntungan jangka
pendek (misalnya kepentingan investasi dan kepentingan selisih nilai tukar)
Macam kebijakan moneter
-Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu
:
--Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive
Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
--Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive
Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar.
Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
Instrumen kebijakan Moneter
-Kebijakan pasar terbuka (Open market Operation –
OMO)
-Kebijakan tingkat diskonto (Discount rate –DR)
-Kebijakan cadangan minimum (Reserve requirement)
-Pinjaman selektif (Selected consumption Loan)
-Pembujukan Moral (Moral Suation)
- Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation), Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
- Fasilitas Diskonto (Discount Rate), Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
- Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio), Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
- Himbauan Moral (Moral Persuasion), Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
Selain
di atas, bs dilakukan:
-Kredit
selektif
Politik
bank sentral untuk mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara memperketat
pemberian kredit
-Politik
sanering
Ini
dilakukan bila sudah terjadi hiper inflasi, ini pernah dilakukan BI pada
tanggal 13 Desember 1965 yang melakukan pemotongan uang dari Rp.1.000 menjadi
Rp.1
HUB Kebj Fiskal dan Moneter
-Misalnya ketika dilakukan kebijakan fiskal ekspansif
(bertujuan menambah gairah perekonomian, melalui defisit anggaran), maka selain
menambah gairah perkonomian dan investasi. Kemudian beraksilah kawan akrab kebijakan fiskal, yaitu kebijakan
moneter. Melalui kebijakan moneter, pemerintah akan menurunkan suku bunga dan
hal itu juga akan menambah gairah perekonomian. Jadi terjadi “double hit” dan
gairah perekonomian semakin meningkat melalui duet maut antara kebijakan fiskal
dan moneter. Namun suku bunga tetap stabil. Demikianlah secara teoritis,
hubungan antara kebijakan fiskal dan moneter.
Kebijakan campuran
-Kebijakan Fiskal dan Moneter dapat dijalankan secara
bersama-sama bila misalkan pemerintah ingin mengurangi beban pengeluarannya
akan tetapi perekonomian tetap bisa ekspansi dengan cara :
- Menaikan pajak pendapatan lalu diiringi dengan
- Menaikan suku bunga perbankan dengan cara menaikan suku bunga sertifikat bank central
- Mengurangi pengeluaran pemerintah untuk pos-pos yang bersifat non rutin (misalnya biaya perjalan pejabat negara)
-Bila misalkan pemerintah berniat untuk menghambat
konsumsi masyarakat terhadap barang impor dan menggalakan ekspor dilakukan
dengan cara :
- Mempertinggi pajak impor terutama untuk jenis barang mewah (mobil jaguar,Bentley)
- Menurunkan kuota impor atas barang tertentu
- Pengawasan valas
- Memberi rangsangan ekspor (menyediakan fasilitas kredit ekspor dengan bunga sangat rendah)
- Melakukan kebijakan devaluasi
Kebijakan Upah dan Pendapatan
-Tingkat upah dan pendapatan sepanjang umur
perekonomian selalu saja menjadi masalah, meskipun masalahnya tidak teralu
berbahaya bagi perekonomian seperti misalnya masalah moneter dan fiskal. Akan tetapi stabilisasi perekonomian jelas
akan terpengaruh bila kebijakan upah dan pendapatan tidak dibenahi dengan baik.
KEBIJAKAN INDUSTRI DAN PERDAGANGAN (KEBIJAKAN
STRUKTURAL)
-Kebijakan perdagangan bebas bertujuan untuk
mengantisipasi globalisasi perekonomina di mana hambatan barang masuk dan
keluar semakin longgar dan bahkan akan dihilangkan. Pengenaan tarif dan pajak
tidak lagi berganda sehingga harga barang akan semakin murah, perdagangan
internasional tidak lagi didominasi oleh negara-negara yang memiliki keuntungan
absolut dan banding akan tetapi mulai bergeser pada negara yang memiliki
kemampuan atau keunggulan bersaing.
KEWAJIBAN
PAJAK
MEMAHAMI KEWAJIBAN PAJAK
SEMUA ORANG YANG BERDOMISILI
DI INDONESIA DAPAT DIJADIKAN SUBJEK PAJAK, SEDANGKAN YANG BERDOMISILI DI LUAR
NEGERI HANYA DAPAT DIJADIKAN SUBJEK PAJAK JIKA MEMPUNYAI HUBUNGAN EKONOMI
DENGAN INDONESIA.
PROF. DR. HANS NAWIASKY (DALAM R. SANTOSO
BROTODOHARDJO, 1993) MENGEMUKAKAN ADANYA TEORI TIGA TAHAP, YANG TERKENAL DENGAN
ISTILAH “DREIGTUFIGKEIT”.
TIGA TAHAP TERSEBUT ADALAH:
1.
Seseorang berkewajiban pajak subjektif (sama dengan berkewajiban pajak
dalam prinsip untuk membayar pajak). Ia dapat dikenakan pajak karena misalnya
ia berdomisili di indonesia
2.
Seseorang baru berkewajiban riil membayar pajak (yaitu nyata-nyata dapat
dikenakan pajak setelah memenuhi semua persyaratan obyektif)
3.
Seseorang baru berhutang pajak setelah disodori Surat Ketetapan Pajak.
Karena dua pengertian tersebut,
yakni kewajiban Pajak Subyektif dan kewajiban Pajak Obyektif. Maka keduanya merupakan kewajiban
(secara prinsipiil) saja. Jika seseorang sekaligus memenuhi kedua kewajiban itu, barulah ia dapat
dikenakan pajak.
1. Kewajiban Pajak Subyektif.
Kewajiban yang melekat pada
subjeknya, pada umunya setiap orang yang bertempat tinggal di Indonesia
memenuhi kewajiban pajak subjektif. Sedangkan untuk orang yang
di luar Indonesia kewajiban subyektif ada jika mempunyai hubungan ekonomis
dengan Indonesia (misalnya mempunyai perusahaan di Indonesia)
Kewajiban pajak subjektif
dalam negeri untuk pajak penghasilan adalah:
Mulai
-
Pada waktu
seseorang dilahirkan di wilayah indonesia
-
Pada waktu seseorang
menetap di indonesia
Berakhir
-
Pada waktu
seseorang meninggal dunia
-
Pada waktu
seseorang meninggalkan indonesia untuk selamanya
Sedangkan kewajiban pajak subjektif luar negeri adalah
sebagai berikut:
Mulai
-
Pada waktu seseorang dilahirkan di luar wilayah Indonesia dan mempunyai
hubungan ekonomis tertentu dengan Indonesia menurut Undang-undang pajak
-
Pada waktu seseorang menetap di luar negeri serta mempunyai hubungan
ekonomis seperti di atas
Berakhir
-
Pada waktu hubungan ekonomis dengan Indonesia seperti di atas terputus
-
Pada waktu seseorang menetap di Indonesia
-
Pada waktu seseorang meninggal dunia
2. Kewajiban Pajak Obyektif
Kewajiban
pajak obyektif adalah kewajiban yang melekat pada objeknya. Seseorang dapat
dikenakan kewajiban pajak objektif jika ia mendapat penghasilan atau mempunyai
kekayaan yang memnuhi syarat menurut undang-undang.
Utang Pajak (UP)
-Utang pajak (Rochmat Sumitro): utang yg timbulnya secara khusus karena negara
(kreditor) terikat dan tidak dpt memilih secara bebas siapa yg akan dijadikan
debiturnya, spt halnya dlm hukum perdata. Hal ini terjadi sebab utang pajak lahir krn uu.
-Ditinjau dari segi hk, pajak mrpk sebuah perikatan,
namun perikatan pajak beda dengan perikatan perdata.
-Perikatan perdata bisa krn perjanjian & UU, sdg pada pajak perikatan terjadi krn uu
saja.
-Perikatan perdata krn UU, dibedakan menjdi dua, yaitu timbul dari uu saja dan dari uu sbg akibat perbuatan
orang. Demikian juga dalam utang pajak.
-Sifat utang pajak, adl dapat dipaksakan pelunasannya,
misalnya penyitaan yang dilanjutkan dengan lelang umum dan paksaan badan (penyanderaan/gijzeling).
-Timbulnya utang pajak dpt disebabkan oleh adanya
ketetapan UU dan adanya penetapan oleh fiskus (SKP).
- Menurut ajaran material utang pajak timbul pada saat ditentukan oleh uu yg sekaligus dipenuhi syarat subyek dan obyeknya.
Ajaran
ini diikuti Indonesia setelah Tax Reform:
Penjelasan KUP,” Tugas adm perpajakan tidak lagi seperti masa lampau,
dimana adm perpajakan meletakan kegiatan pada tugas menetapkan SP guna
menentukan pajak terutang”
misalnya: Ps 12 UU 16/2000, “setiap wajib pajak membayar pajak
yg terutang berdasarkan ketentuan peraturan per-uu-an perpajakan dg tidak
menggantungkan pada adanya SKP”.
- Menurut ajaran formal timbulnya utang pajak krn adanya perbuatan fiskus, yaitu diterbitkannya surat ketetapan pajak.
Urgensi timbulya utang pajak:
1)
Pembayaran/penagihan
2)
Pemasukan surat
keberatan
3)
Penentuan
bermula/berakhir daluwarsa
4)
Penerbitan SKP
dan SKPT(Pajak
Tambahan)
Penagihan Utang Pajak
Penagihan pajak, adl serangkaian tindakan agar
penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan dg menegur,
memperingatkan, melakukan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan
surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, penyanderaan, menjual barang yag
telah disita.
- Penagihan seketika dan sekaligus, adl penagihan oleh juru sita pajak tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran pajak berdasarkan surat perintah penagihan seketika & sekaligus.
lanjutan
Penerbitan surat perintah penagihan seketika dan
sekaligus, apabila:
- Penanggung pajak (Pp) akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya / berniat untuk itu;
- Pp memindahtangankan barang yg dimiliki ataudikuasai dlm rangka mengecilkan/menghentikan kegiatan usaha;
- Terdapat tanda2 bahwa Pp akan membubarkan, menggabungkan, memekarkan, memindahtangankan badan usaha
- Badan usaha akan dibubarkan oleh negara
- Terjadinya penyitaan atas barang Pp oleh pihak ketiga, atau ada tanda kepailitan.
lanjutan
- Penagihan utang pajak dg surat paksa, penagihan pajak oleh juru sita pajak berdasarkan surat paksa yang mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yg sama dengan putusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
¨ Surat paksa diterbitkan apabila:
1)
Pp tidak
melunasi pajak dan kepadanya diterbitkan surat teguran/peringatan/ sejenisnya;
2)
Terhadap Pp
telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus;
3)
Pp tidak
memenuhi ketentuan dalam keputusan pesetujuan angsuran/penundaan pembayaran.
- Penyitaan adl tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang Pp guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan per-uu-an.
¨ Penyitaan dpt dilakukan jika telah 2 x 24 jam setelah
surat paksa diberitahukan kepada Pp, dan belum dilunasi.
¨ Penyitaan disaksikan oleh sekurangnya 2 orang dewasa,
penduduk indonesia dan dipercaya juru sita pajak.
¨ Penyitaan dibuatkan berita acara ditandatangani juru
sita, saksi dan pp.
Barang yang dpt disita:
- Barang bergerak; mobil, perhiasan, uang tunai, deposito, tabungan, saldo rekening koran, giro, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan;
- Barang tak bergerak, tanah, bangunan, kapal dengan bobot ttt.
- Lelang, adl setiap penjualan barang di muka umum dg cara penawaran harga baik lisan/tertulis melalui usaha pengumpulan peminat/calon pembeli.
¨ Lelang dibedakan dua, lelang eksekusi dan lelang
sukarela.
¨ Lelang eksekusi, meliputi lelang putusan Pengadilan,
Hak Tanggungan, sita pajak, sita Kejaksaan/Penyidik dan sita Panitia Urusan
Piutang Negara, dilaksanakan oleh Kantor Lelang Negara
¨ Lelang sukarela adl lelang atas prakarsa sendiri dari
pihak yang berhak atas obyek yang akan dilelang, dapat dilaksanakan oleh Kantor
Lelang Negara atau Balai Lelang Swasta menurut Kepmenkeu tgl 25 Jan 1996 No.
47/KMK.01/1996 tentang Balai Lelang.
¨ Lelang dapat dilakukan paling singkat 14 hari setelah
pengumuman lelang melalui media massa.
¨ Pengumuman paling singkat 14 hari setelah penyitaan.
¨ Pengumuman untk barang bergerak satu kali, barang tak
bergerak 2 kali.
¨ Harga barang mak. 20 juta tidak harus lewat media
massa.
¨ Hasil lelang untk bayar biaya penagihan dan biaya
lelang sisanya untuk bayar pajak.
Biaya penagihan; 50 ribu rp tiap pemberitahuan surat
paksa, & 100 ribu rp tiap pelaksnaan surat perintah penyitaan, ditambah 1%
dari nilai lelang.
- Pencegahan, adl larangan yg bersifat sementara terhadap penanggung pajak ttt untuk keluar dari wilayah RI berdasar alasan ttt sesuai ketentuan, punya utang pajak sekurang2nya 100 juta dan diragukan itikad baiknya dlm pelunasan, jangka waktu 6 bln dan dpt diperpanjang selamanya 6 bln. Berdasar keputusan Menkeu.
- Penyanderaan/gijzeling, adl pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dg menempatkannya di tempat ttt, yg utang pajaknya sekurang2nya 100 juta & diragukan itikad baiknya pelunasan pajak, atas surat perintah penyanderaan dr pejabat, selama 6 bln & diperpanjang selamanya 6 bln.
BERAKHIRNYA HUTANG PAJAK
Setiap peristiwa perikatan
termasuk hutang pajak, pada akhirnya akan jatuh tempo dan harus berakhir.
Umumnya berakhirnya hutang pajak karena dibayar atau dilunasi.
Secara lengkap berakhirnya
hutang pajak adalah sebagai berikut:
- Pelunasan / pembayaran
Umumnya hutang pajak berakhir dengan pembayaran ke kas
negara atau tempat lain yang yang ditunjuk oleh negara seperti bank-bank
pemerintah, kantor pos dan giro, dll.
- Kompensasi (pengimbangan)
-Kompensasi dapat dilakukan atas pembayaran dan atas
kerugian. Kompensasi kerugian dimungkinkan jika pada awal pendiriannya Wajib
Pajak menderita kerugian sedangkan kompensasi pembayaran dilakukan apabila
salah satu pihak mempunyai utang dan mempunyai tagihan kepada pihak lain.
-Dalam hukum pajak kompensasi pembayaran dapat
dilakukan jika Wajib Pajak untuk satu jenis pajak mempunyai kelebihan
pembayaran pajak sedangkan untuk lain jenis terdapat kekurangan pembayaran
pajak.
- Penghapusan hutang
-Dimungkinkan berakhirnya pajak melalui penghapusan
terhadap kewajiban pajak karena Wajib Pajak mengalami kebangkrutan sehingga
mengalami kesulitan keuangan. Untuk menentukan apakah seorang Wajib Pajak
pailit atau tidak, diperlukan penyelidikan yang seksama oleh fiskus dengan
tujuan nantinya tindakan fiskus dapat dipertanggungjawabkan.
- Daluarsa atau lewat waktu
Daluarsa yaitu jika dalam jangka waktu tertentu suatu
hutang pajak tidak ditagih oleh pemungutnya, maka hutang pajak tersebut
dianggap lunas dan tidak dapat ditagih lagi. Dengan demikian hutang pajak akan
berakhir jika telah melewati waktu daluarsa.
- Pembebasan
Pengakhiran hutang pajak yang dilakukan oleh fiskus
tanpa persetujuan Wajib Pajak. Hal ini dilakukan jika ada permohonan atau
keadaan ekonomi Wajib Pajak yang mengalami kemunduran keuangan. Pembebasan
pajak menurut Undang-undang umumnya hanya diberikan terhadap sanksi
administrasinya.
- Penundaan penagihan
Dengan cara ini penagihan pajak terutang dapat ditunda
dalam jangka waktu tertentu. Jika kemudian Wajib Pajak ternyata mampu lagi untuk
melunasi hutang pajaknya maka barulah ditagih. Jika tidak dapat juga ditagih
maka barulah dihapuskan pajaknya.