MANAJEMEN PELAYANAN
PUBLIK
Apa manajemen ?
Apa pelayanan publik ?
Apa nilai publik dalam pelayanan publik ?
Apa pelayanan publik ?
Apa nilai publik dalam pelayanan publik ?
Manajemen adalah seni
untuk melaksanakan suatu pekerjaan melalui orang lain.
manajemen untuk dapat
memanfaatkan sumber daya organisasi sehingga dapat mencapai tujuan organisasi
dengan cara melaksanakan fungsi-fungsi manajemen, yang mencakup perencanaan,
pengorganisasian, kepemimpinan dan pengendalian upaya anggota organisasi dan
penggunaan semua sumber daya secara efisien dan efektif.
Allison (1982) dalam
praktek, terdapat 3 fungsi manajemen baik di sektor swasta maupun publik
-STRATEGIS
a.
Penetapan tujuan dan prioritas organisasi
b.
Membuat rencana operasional untuk mencapai
tujuan organisasi
- MANAJEMEN KOMPONEN INTERNAL
a.
Pengorganisasian dan penyusunan staff
b.
Pengarahan dan manajemen SD
c.
Pengendalian Kinerja
-MANAJEMEN KONSTITUAN EKSTERNAL
a.
Mengelola hubungan dengan unit eksternal dalam organisasi
b.
Mengelola hubungan dengan organisasi lain
c.
Mengelola hubungan dengan pers dan public
Apa pelayanan publik ?
Saefullah (1999:5)
pelayanan umum (public service) adalah pelayanan yang diberikan pada
masyarakat umum yang menjadi warga negara atau secara sah menjadi penduduk
negara yang bersangkutan.
Dilihat dari prosesnya dalam pelayanan umum terjadi interaksi antara
yang memberi pelayanan dengan yang dilayani.
Sebagai lembaga birokrasi mempunyai fungsi
untuk memberikan pelayan kepada masyarakat. Sedangkan masyarakat sebagai pihak
yang memberikan mandat kepada pemerintah mempunyai hak untuk memperoleh
pelayanan dari pemerintah.
Dwiyanto (2005:141)
pelayanan publik adalah serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh birokrasi
publik untuk memenuhi kebutuhan warga penggunanya.
Kurniawan (2005:4) pelayanan publik adalah sebagai
pemberian layanan (pelayanan) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai
kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah
ditetapkan.
Lembaga Administrasi
Negara (2004:391)
Hakekat pelayanan publik adalah pemberian pemenuhan layanan
kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban Pemerintah sebagai abdi
masyarakat.
Peran pokok pemerintah
pada dasarnya adalah memberikan pelayanan publik antara lain dalam hal yang
berkaitan dengan ; (a) memelihara keamanan negara (2) ketertiban (3) mewujudkan
keadilan (4) memenuhi kepentingan umum (5) mewujudkan kesejahteraan sosial (6)
perekonomian (7) pemeliharaan sumber
alam dan lingkungan.
•
David
McKevitt & Allan Lawton (1994:257)
Pelayanan publik
diorientasikan pada suatu upaya untuk
menterjemahkan kandungan sektor publik, tidak sekedar hanya penyampaian
pelayanan (service delivery).
Pelayanan publik
diorientasikan harus mampu mendefinisikan 3 C (consumerisme, caring, and
citizenship and the greatest of these is citizenship).perlindungan,
kewarganegaraan.
Keban (2004) apa yang
dikerjakan di dalam dunia administrasi publik adalah yang dikerjakan pemerintah
dengan jumlah dan jenis yang sangat banyak dan variatif, baik yang menyangkut
pemberian pelayanan di berbagai bidang kehidupan (public service),
maupun yang berkenaan dengan mengejar ketertinggalan lewat program-program
pembangunan.
Siagian
(2001:128-129Z) Fungsi utama pemerintah pada hakekatnya menyelengarakan fungsi
pelayanan dan fungsi pengaturan. Fungsi pengaturan itu sendiri juga dapat
menjadi fungsi pelayanan publik.
Ndraha (1999) fungsi
pemerintah adalah menyediakan memberi pelayanan publik, pemberdayaan dan melaksanakan
pembangunan.
•
The Theory of Consumerisme
(Jenny Potter, dalam David McKevitt & Allan Lawton,1994:251-256, Public Sector Management : Theory, Critique, Practice)
(Jenny Potter, dalam David McKevitt & Allan Lawton,1994:251-256, Public Sector Management : Theory, Critique, Practice)
Consumer theory argue
that there is an imbalance of power between those who provide goods and
services, and those for whom they are provided. The former posses (memiliki)
all the advantages of corporate power and organization, resources, and
political influence. The latter, in the market-place at least, have the choice
of buying or not buying a product or service, and –where competitive markets
exist – of choosing according to their own preferences. They carry weigh
(bobot/pertimbangan), therefore, only as the sum of their individual
choices.
To shift the
balanced of power in favour of consumers, those representing their interests
have isolated five key factors which provide a structural underpinning of
consumerism. These are the principles of access, choice, information, redress
and representation.
Untuk membentuk
keseimbangan kekuasaan dalam benak hati konsumers, hal tersebut representasi kepentingan mereka yang
mempunyai lima faktor yang berdiri
sendiri yang memberi bentuk pola tiang pondasi consumerisme. Lima prinsip
tersebut adalah (1) akses (2) information (3) pilihan (4) ganti rugi (5)
representasi.
Ingat bahwa
pernyataan Jenny Potter di atas adalah pada konteks where competitive
markets exist (kondisi liberal). Bagaimana jika dengan konteks welfare state ?
•
Akses adalah kesempatan masuk untuk dapat dilayani dan menikmati
pelayanan publik. Sebab seseorang membayar pelayanan publik dan karenanya
seseorang tersebut dapat memanfaatnya (menikmatinya) dan tidak semua penduduk yang sama bisa jadi
tidak memerlukannya. Ada prinsip utama
bahwa acces tidak dapat diterjemahkan ke dalam an automatic consumer righ.
•
Keputusan siapa yang seharus mempunyai accses ?
Keputusan siapa yang seharus mempunyai accses ?
Hal tersebut adalah
wilayah political responsibility dan
local government yang dipilih. Tetapi intinya adalah harus ada definisi yang
jelas hukum (clear) dan penegasan yang dapat diketahui masyarakat (eksplicit)
tentang kreteria-kretetria yang menjadi keputusan yang penting tentang
bagaimana pelayanan harus dirasionalisasi. Kreteria tersebut harus terbuka
sebab hanya dengan cara tersebut keputusan tentang SIAPA menjadi dipahami dan
ditangani.
Untuk mendorong akses dapat dinikmati penduduk
maka diperlukan desentralisasi pelayanan, tetapi desentralisasi peleyanan
bukanlah pertimbangan satu-satunya. Masih ada pertimbangan lain, yang
barangkali lebih penting.
•
Choice
Consumer choice is another principles that cannot, in
the public sector, be translate into an absolute righ. But becauce the
provision of public service usually involves redistributing cost and benefit within society, individual consumers choice cannot
be the sole driving force that dictated who benefit, and who pays. Indeed, it
is plainly (secara sederha) not relevant to some service at all.
The consumerist
argument is that where consumers cannot express their preferences directly
through exercising their choices, other machanisms must be found to make sure
their interest are taken into account by decision-makers.
•
Information
Warga negara sebagai
individu yang menggunakan pelayanan publik memerlukan informasi untuk mampu
membuat pilihan yang terbaik tentang pelayanan yang mereka ingin gunakan, dan bagaimana untuk dapat
memaksimalkan keuntungan dari pelayanan tsb. Mereka butuh informasi secara umum dan bagaiamana
pelayanan tersebut dilaksanakan.
Titik penting dari
informasi adalah tentang tujuan dan sasaran; standar pelayanan yang
authoritative tentang maksud untuk memberikan pelayanan; standar yang harus
dicapai; hak untuk dilayani; tangung jawab dalam menggunakan pelayanan (warga
negara dan pelayanan publik); sebatas apa yang dapat diberikan oleh organisasi
publik untuk palayanan tsb dan bagaiamana tindaklanjutnya.
•
Redress
(ganti rugi, menebus, memperbaiki)
Ganti rugi, menebus
dan memperbaiki adalah tindakan yang merupakan ekpresi hak penduduk untuk mendapatkan imbalan yang disebabkan
oleh tindakan pelayan yang menyebabkan adanya kerugian yang menimpanya.
Kekecewaan tersebut dapat dilakukan dengan bertindak langsung, melalui
Ombudsman, atau dengan menggunakan jasa advocats.
•
Representation
Penterjemahan
representation adalah lebih rumit dibandingkan dengan 4 prinsip lain, meskipun merdu untuk
didengarkan. Tetapi makna sederhananya adalah pandangan-pandangan pengguna
pelayanan publik harus menjadi cukup
kuat (adequately) untuk direpresentasikan pada pembuat kebijakan dan
keputusan publik sehingga sistem pengambilan kebijakan dan keputusan publik
harus mempertimbangkan sungguh-sungguh kepentingan publiknya.
•
SK Menpan N0. 63 Tahun 2004 mengkelompok pelayanan publik dalam 3
kelompok
- Kelompok Pelayanan Administratif, yakni pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik, misalnya IMB, SIM, Ijin Gangguan, Ijin Usaha, dsb.
- Kelompok Pelayanan Barang, yakni pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk/jenis barang yang digunakan oleh publik yang dianggap benda yang memberikan nilai tambah secara langsung bagi penggunanya. Misalnya : listrik, air bersih, infrastruktur dsb.
- Kelompok pelayanan jasa, yakni pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik.
Misalnya : pelayanan pendidikan,
kesehatan, PMK, perbankan dsb.
•
Zemke (Collin & McLauglin, 1996:559)
karakteristik produk dan barang
karakteristik produk dan barang
PRODUK (BARANG)
Tujuan pembuatan barang adalah keseragaman, semua
barang adalah sama
Konsumen dapat memiliki obyeknya
Suatu produk atau barang dapat disimpan di gudang,
sampelnya dapat dikirim ke konsumen
Konsumen adalah pengguna akhir yang tidak terlibat
dalam proses produksi
Kontrol kualitas dilakukan dengan cara membandingkan
output dengan spesifikasinya
Jika terjadi kesalahan produksi, produk dapat ditarik
kembali
Moral karyawan adalah penting
JASA PELAYANAN
Tujuan penyelengaraan pelayanan adalah keunikan.
Setiap konsumen dan setiap kontak adalah spesial
Konsumen memilki kenangan, pengalaman atau memori
tersebut tidak bisa dijual atau diberikan kepada orang lain
Konsumen adalah rekanan yang terlibat dalam proses
produksi
Konsumen melakukan kontrol kualitasnya dengan cara
membandingkan harapannya dengan pengalamannya
Terjadi kesalahan, satu-satunya cara yang bisa
dilakukan untuk memperbaikinya adalah minta maaf
Moral karyawan berperan sangat menentukan
Stiglitz (Sjahrir, 1986: 4) mengemukakan bahwa terdapatnya dua elemen yang menjadi dasar
dari setiap barang publik, yaitu :
(1) adalah tidak mungkin untuk menjatah
barang-barang itu bagi tiap individu;
(2) bila itu bisa, amat sulit dan tak
diinginkan untuk
menjatah atau membagi-bagikannya.
Mangkoesoebroto
(2000:42) Suatu barang disebut barang publik murni apabila telah mempunyai dua
karakteristik utama, yaitu penggunaannya tidak bersaingan (non rivalry)
dan tidak dapat diterapkan prinsip pengecualian (non excludability).
Ndraha (2003:46) menyatakan bahwa produk yang
dibutuhkan oleh masyarakat berkisar pada barang (barang modal dan barang pakai)
sampai pada jasa (jasa pasar dan jasa publik), dan layanan civil.
Jasa adalah produk
yang ditawarkan oleh provider, dan konsumen harus menyesuaikan diri
dengan tawaran itu.
Yang dimaksud dengan
jasa publik adalah produk yang menyangkut hajat hidup orang banyak tetapi
proses jasa tersebut hingga sampai di tangan penduduk dikontrol pemerintah. Aspek yang dikontrol pemerintah
terutama mutu, harga, pelayanan, jumlah yang cukup, distribusi, dan
ketersediaan pada saat yang dibutuhkan.
Pada saat tingkat
kemampuan (keberdayaan) masyarakat masih rendah, pemerintah bertindak sebagai provider
tunggal layanan publik. Pada tingkat
kemampuan masyarakat yang cukup, pelayanan tersebut dapat diprivatisasi.
•
Sehingga
jasa publik dijual-beli juga, hanya saja mekanismenya tidak ditentukan
semata-mata oleh pasar melainkan oleh kebijakan publik, misalnya pelayanan
kesehatan melalui rumah sakit, selain dapat dilakukan oleh pemerintah, juga
dapat dilakukan oleh badan hukum swasta
dengan pengaturan dan pengawasan dari pemerintah.
•
Ndraha
menerangkan bahwa layanan adalah produk yang disediakan oleh provider
dan provider harus menyesuaikan diri dengan kondisi dan tuntutan
konsumen. Sedangkan layanan civil adalah
hak, dan kebutuhan dasar dan tuntutan setiap orang, lepas dari suatu kewajiban.
•
Ndraha (2000:60) menegaskan bahwa layanan civil
dapat dibedakan dalam 2 jenis :
Pertama, layanan civil guna memenuhi hak
bawaan (azazi) manusia dan yang kedua layanan civil guna memenuhi hak derivatif,
hak berian, atau sebagai akibat hukum
yang menyangkut diri seseorang, contohnya, dengan mewajibkan seseorang meminta
ijin dari pemerintah jika ingin membuka usaha.
•
Jasa Publik dan Layanan Civil
Jasa Publik dan Layanan Civil
Jasa public
Dasar, Pasal 33 (2) UUD 1945
Pilihan masyarakat yang bersangkutan, Status Kewenangan
Pemerintah, sifat Menopoli Pemerintah tetapi dapat
diprivati-sasikan. Tarif serendah-rendah- nya ; tidak cari laba.
Sasarannya masyarakat. Konsumer menyesuaikan diri dengan kondisi
provider.
Bisa
dipindahtangankan. Mudah didapat pada saat diperlukan., provider Badan-badan
publik.
Bersumber
pada pema-kaian public goods oleh konsumer
Layanan civil
Dasar, Human Rights, Civil Rights,
Constitutional Right, Status Kewajiban Pemerintah, Sifat, Tidak dapat diprivatisasi,
mono- poli pemerintah. Tidak dijualbelikan (no price) pertimbangan kemanusian.
Sasarannya tiap individu manusia, lepas dari
kewarganegaraannya. Provider menyesuaikan diri
dengan kondisi konsumer. Tidak bisa dipinndah-tangankan.
Harus siap pada saat diperlukan. Se-efektif mungkin. Provider Hanya pemerintah.
Bersumber pada action dan acting sang actor
•
Howlett & Ramesh (1985:32-33) membedakan adanya 4 macam barang/jasa
dalam kehidupan masyarakat
1.Barang/jasa privat,
adalah barang/jasa yang derajat ekslusivitas dan derajat keterbatasannya sangat
tinggi, seperti makanan dan jasa rias yg dapat dibagi tetapi tidak tersedia
lagi untuk orang lain apabila telah dipergunakan oeleh penguna.
•
2.Barang/jasa
publik, adalah barang/jasa yang
derajat eksklusivitas dan derajat
keterhabisannya sangat rendah, seperti jasa
penerangan jalan, jalan umum dan keamanan
dsb
derajat eksklusivitas dan derajat
keterhabisannya sangat rendah, seperti jasa
penerangan jalan, jalan umum dan keamanan
dsb
3.Peralatan publik
(kadang-kadang juga disebut sebagai barang/jasa semi publik), yaitu barang/jasa
yang tingkat eksklusivitasnya tinggi, tetapi tingkat keterhabisannya rendah.
Misalnya : jembatan atau jalan raya dikawasan tertentu (Tool) yang
penggunaannya perlu penarikan biaya.
•
4.Barang/jasa
milik bersama.
Adalah barang/jasa yang tingkat
ekslusivitasnya rendah, tetapi
tingkat keterhabisannya tinggi.
Misalnya : ikan di laut yg semakin berkurang tetapi tidak bisa menarik secara langsung kepada orang yg menikmatinya
Adalah barang/jasa yang tingkat
ekslusivitasnya rendah, tetapi
tingkat keterhabisannya tinggi.
Misalnya : ikan di laut yg semakin berkurang tetapi tidak bisa menarik secara langsung kepada orang yg menikmatinya
•
Taksonomi
Barang dan Jasa
Barang miliki bersama
-
(ikan di laut) merupakan tingkat
ekslusivitasa renda, tetapi tingkat keterhabisan tinggi
-
Barang/jasa public, merupakan tingkat
ekslusivitasa renda dan juga tingkat keterhabisan rendah
-
Barang/jasa privat merupakan tingkat ekslusivitasa tinggi dan juga tingkat keterhabisan tinggi
-
Peralatan publik (barang/jasa semi publik) merupakan tingkat ekslusivitasa tinggi, tetapi tingkat
keterhabisan rendah
•
Penyelenggara
Pelayanan Publik
- Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh organisasi publik.
a)
Pelayanan
publik yang bersifat primer, yakni
organisasi pemerintah merupakan satu-satunya penyelenggara (monopoli)
dan warga negara sebagai penggguna mau tidak mau harus memanfaatkannya,
misalnya : pasport (Kantor imigrasi), perijinan, administrasi kependudukan)
dll.
b)
Pelayanan
publik yang bersifat skunder, yakni pemenuhan segala bentuk barang/jasa publik,
tetapi organisasi pemerintah sebagai pelaksana tidak mempunyai kewenangan
kepada warga negara harus memanfaatkan jasa/barang publik tsb, karena ada
penyelenggara lainnya yg sdh juga mampu sebagai penyelenggara. Misalnya :
program asuransi, pendidikan dll.
II. Pelayanan/jasa
publik yang diseleggarakan oleh organisasi privat. Misalnya, pelayanan
kesehatan, transportasi.
III.Pelayanan/jasa
publik yang diselenggarakan organisasi organisasi non pemerintah dan non
private, yakni NGO. Misalnya : PAUD.
IV. Pelayanan
(barang/jasa) publik yang diselenggarakan dengan cara kolaborasi antara
organisasi pemerintah dan swasta.
V. Pelayanan publk
(barang/jasa) yang diselenggarakan dengan cara kolaborasi antara organisasi
pemerintah, swasta dan NGO
•
Karakteristik Penyeleggara Pelayanan Publik
•
Akibat Adanya 3 Penyelengara Pelayanan Publik pada Pleyalanan Yang Sama
Albert Hirschman
menyatakan, warga negara mempunyai hak pilihan berdasarkan persepsi kinerja
pelayanan/jasa yang diselenggarakan oleh penyeleggara, yaitu : Exit
dan Voice.
Exit
adalah hak penggguna untuk memilih lembaga pelayanan. Maka dalam pelayanan
publik yang primer nampak pengguna mengalami hambatan dalam menggunakannya
karena kekuatan pemaksa dari negara, tidak sumber daya untuk adanya lembaga
alternatif,
Voice adalah hak bagi
pengguna untuk berkempatan mengungkapkan ketidakpuasan kepada penyelenggara
Teori sederhana munculnya Exit dan Voice
adalah teori klassik bahwa kekuasaan cenderung untuk korupsi atau
disalahgunakan, sedangkan kekuasaan yang absolut sudah pasti akan
disalahgunakan (Lord Acton)
Tujuan Exit dan Voice
adalah upaya untuk meningkatkan posisi tawar pengguana guna meningkatkan
kinerja pelayanan (untuk semua penyelenggara)
•
Konsep Untuk Meningkatkan Posisi Tawar
•
Customer’s Charter, yakni suatu dokumen yang didalamnya diatur ttg hak
dan kewajiban yang melekat baik dalam diri pengguna maupun penyelengara dan
sangsi bagi kedua pihak.
•
Customer Service Standar diadopsi oleh SK Mendagri No 26/2002.
•
Customer Redress.
•
Quality Guarantees.
•
Quality Inspectors.
•
Customer Complaint Systems.
•
Ombudsmen.
•
Competitive Choice Systems.
•
Competitive Benchmarking.
•
Dsb.