Sunday, June 9, 2013

KEDUDUKAN DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA



KEDUDUKAN DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA
  1. Idiil-Pancasila Sebagai Dasar Negara Sumber Hukum Dasar Negara terkandung dalam (Tap MPR No.III/MPR/2000)
  2. Konstitusional-UUD 45 Perubahan: 1999, 2000, 2001, 2002.
  3. Landasan Konstitusional bagi SANKRI
  4. Landasan bagi penyelenggaraan administrasi negara Indonesia
  5. Operasional UU 25/2004 è SISRENBANGNAS Perpres 7/2005 (RPJM Nasional) Perpres No. 5 Tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014
  6. Kebijakan, Peraturan perundang-undangan-kepastian   hukum, lindungi aparatur negara/masyarakat.
  7. Bukan peraturan perundang-undangan-pidato kenegaraan, program Kab/Kota, dll

TIGA jalur pembentukan lembaga negara
  1. Berdasar UUD 1945 terdiri dari : MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, BPK, Kementerian Negara, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten dan Kota, KPU, KY, MK,bank sentral, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dewan Pertimbangan Presiden
  2. Berdasar UU terdiri dari :Komnas HAM, KPK, KPI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Komnas Anak, Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, Dewan Pers, dan Dewan Pendidikan.
  3. Berdasar Keputusan Presiden terdiri dari :Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Hukum Nasional, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Permpuan,Komisi Pengawas Kekayaan Penyelenggara Negara, Dewan Maritim, Dewan Ekonomi Nasional, Dewan Industri Strategis, Dewan Pengembangan Usaha Nasional, dan Dewan Buku Nasional.
Pembagian Fungsi Diantara Alat Kelengkapan/Lembaga Negara dalam rangka Pelaksanaan Tujuan/Tugas Nasional/Negara Untuk Mewujudkan Cita-Cita Nasional.

Cita-Cita Nasional
Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur

TUJUAN NASIONAL
       Lindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia
      Majukan kesejahteraan umum
      Cerdaskan kehidupan bangsa
      Ikut melaksanakan ketertiban dunia

FUNGSI-FUNGSI NEGARA
-MPR sebgai Konsitutif
-PRESIDEN sebagai –Eksekutif dan Legislatif
-DPR SEBAGAI LEGISLATIF
-DPD SEBAGAI LEGISLATIF
-BPK Sebagai Auditif
-MA sebagai Yudikatif
-MK sebagai Yudikatif


Semangat:
      Melayani masyarakat
      Mengayomi masyarakat
      Memberdayakan masyarakat


Mekanisme Kepemimpinan Nasional Lima Tahunan adalah Suatu mekanisme lima tahunan untuk pengambilan keputusan bangsa dalam sistem penyelenggaraan negara.

-Meliputi kegiatan kenegaraan sebagai berikut:
1.      MPR bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun
2.      Presiden, dan Wapres dipilih langsungmemegang jabatan selama masa 5 tahun
3.      Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali
4.      Pertanggungjawaban Presiden disampaikan dalam SU MPR yang diselenggarakan pada akhir masa jabatan  dan SI-MPR yang diselenggarakan untuk itu.
5.      Tugas-tugas Presiden yang terkait dengan mekanisme ini, antara lain:
1.       Mengajukan RUU-APBN dibahas bersama DPR dengan mempertimbangkan DPD
2.       Mengajukan RUU yang diperlukan untuk melaks UUD 1945

-SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA
“Bagaimana mekanisme pem-an neg dijalankan oleh Presiden sebagai Penyelengg. tertinggi Pem-an Neg dg sistem bekerjanya pem-an sebagai fungsi yg ada padanya .”
7 ASAS POKOK SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
     1. Negara Indonesia adalah negara hukum
     2. Sistem Konstitusional
     3. kekuasaan negara yg tertinggi di tangan MPR
     4. Pres. penyelengg. Pem neg yg tertinggi di bawah Majelis
     5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
     6. Menteri Negara ialah pembantu Presiden
     7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.



Sistem Pemerintahan Presidensiil

  1. Pemisahan (Pembagian) cabang eksekutif & legislatif, kekuasaan eksekutif berada di luar lemb. Legislatif;
  2. Eksekutif relatif independen dari ‘pengaruh’legislatif;
  3. Independensi relatif eksekutif dari legislatif, diperkuat dengan pemilu secara langsung yg terpisah antara kepala eksekutif (pemerintahan) dan anggota2 legislatif, serta dlm pelaksanaan tugas masing2. “Kerjasama” di antara keduanya dlm bentuk terlaksananya mekanisme konsultatif & koordinatif;
  4. Anggota2 badan eksekutif (kabinet) tdk merangkap/  direkrut sebagai / dari anggota legislatif.
  5. Jika terjadi konflik (impeachment) antara legislatif dan eksekutif maka penyelesaiannya melalui Lembaga Yudikatif

Perubahan akibat amandemen UUD 1945
  • Amandemen UUD 1945 tidak secara eksplisit menyebutkan adanya perubahan atas “tujuh kunci pokok“ sistem pem-an neg.
  • Amandemen dilakukan thdp batang tubuh UUD 1945, sedangkan tujuh kunci pokok sistem pem-an RI beserta penjelasannya terdapat pd bagian penjelasan UUD 1945.
  • Meskipun demikian, sesuai dg UU organik seperti paket UU bid. Politik, yg merupakan elaborasi atas hasil amandemen UUD 1945, dapat disimpulkan bahwa kedudukan MPR & masa jabatan Presiden telah mengalami perubahan yg signifikan, demikian halnya dgn tugas & fungsi DPR.

Kedudukan MPR
  • MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yg berkedudukan sebagai lembaga negara (Psl 10 UU No. 22/2003)
  • Berdasarkan UU tersebut, tidak dikenal istilah lembaga tertinggi maupun lembaga tinggi negara, melainkan lembaga negara.
  • Perubahan kedudukan MPR ini terkait dg ditiadakannya kewenangan MPR untuk menetapkan GBHN dan untuk memilih Presiden serta Wakil Presiden.
  • Berdasarkan UU No. 22/2003  menempatkan MPR bukan sebagai joint session tp sebagai lembaga permusyawaratan rakyat yg berkedudukan sbg lembaga negara.
  • Kesepakatan dasar, MPR dlm melakukan perubahan UUD 1945 adalah tetap mempertahankan bentuk Negara Kesatuan RI (Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (5) UUD 1945.

Kedudukan Presiden
  • Masa jabatan Presiden fixed term selama 5 tahun & tidak dapat diberhentikan kecuali melanggar hukum/apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat.
  • Psl 7 amandemen I UUD 1945: Pres/Wapres memegang jabatan selama 5 tahun, & sesudahnya dpt dipilih kembali dlm jabatan yg sama, hanya untuk 1 kali masa jabatan.
  • DPR tidak dapat memberhentikan/membubarkan kabinet/ Presiden.
  • Proses impeachment  jauh lebih sulit, karena walaupun telah ada pendapat DPR bahwa Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, maka MPR tidak langsung dpt meng-impeach Presiden sebelum terlebih dahulu harus dibuktikan oleh MK. Hal ini mempertegas amanat UUD 1945 bahwa negara kita berdasar atas hukum (rechtsstaat) & tdk berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat)
  • Adanya MK mengukuhkan penerapan supremasi hukum, juga menghindarkan adanya politicking dlm impeachment Presiden, sekaligus menciptakan keseimbangan antar cabang kekuasaan negara.
  • Presiden berkedudukan sebagai Kepala Negara &  sekaligus Kepala Pem-an.
  • Presiden memegang kekuasaan yg tertinggi atas AD, AL, dan AU (Pasal 10 UUD 1945), = Panglima Tertinggi atas ketiga angkatan bersenjata / ketiga angkatan TNI.

Kedudukan DPR
Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah KUAT
  1. DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden (Pasal 7 C)
  2. DPR dapat mengajukan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR (Pasal 7A,B)
  3. DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (Pasal 20 A)
  4. Pengangkatan Panglima TNI AD/AU/AL dan Kapolri dengan persetujuan DPR (Tap MPR No.VII/MPR/2000)
  5. Pengangkatan Hakim Agung, dan Gubernur BI dengan persetujuan DPR.(UU 23/1999)
  6. Pengangkatan Duta, pemberian amnesti dan abolisi atas pertimbangan DPR
  7. Pernyataan perang/damai/perjanjian atas persetujuan DPR.

  • Kekuasaan legislatif di tangan DPR  (Psl 20 Ayat (2) & (3) UUD 1945). Suatu RUU hanya dpt menjadi UU apabila ada persetujuan bersama DPR & Presiden. DPR maupun Presiden punya hak yg sama utk menyetujui / tidk menyetujui sebuah RUU. Jadi ada hak Presiden untuk menolak RUU yg dibahas di DPR.
  • Optimalisasi peranan DPR dg adanya persetujuan / perlindungan dari DPR thdp pelaksanaan kekuasaan Presiden.
  • Hak prakarsa yg dilakukan Pres, pernyataan perang / damai,  perjanjian internasional, penetapan Perpu,  penetapan APBN, serta   pemberian gelar, tanda jasa dll tanda kehormatan, harus atas persetujuan DPR.
  • Pertimbangan DPR diperlukan oleh Presiden dlm hal Presiden akan angkat & terima Duta, pemberian amnesti &abolisi.
  • Persetujuan & pertimbangan DPR diberikan dlm rangka melakukan fungsi pokoknya (controll) yg merupakan the original power DPR dg hak2 DPR yg bersifat institusional (hak interpelasi, hak angket & hak menyatakan pendapat), maupun yg bersifat personal (hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul & pendapat, serta hak imunitas).
  • Eksitensi DPR dg kekuasaan controll merupakan konsekuensi logis dianutnya prinsip demokrasi, utk mewujudkan check and balance serta mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean government).

KEDUDUKAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH
  • DPD merupakan lembaga perwakilan yang mencerminkan perwakilan daerah (territorial reprentation). Keberadaan DPD terkait erat dengan aspirasi dan kepentingan daerah agar prumusan dan pengambilan keputusan nasisonal mengenai daerah, dapat mengakomodir kepentingan daerah selain karena mendorong percepatan demokrasi, pembangunan, dan kemajuan daerah.
  • Dibentuk (DPD) sebagai pilar penyalur aspirasi daerah, melengkapi DPR dlm sistem perwakilan Indonesia.
  • kedudukannya yg khas dibanding DPR & kewenangannya yg spesifik utk kepentingan daerah.
  • merupakan titik temu dari pergumulan pemikiran & cara pandang sistem unikameral & bikameral selama proses perubahan UUD 1945 berlangsung.
  • Sebagai lembaga legislatif, DPD mermpunyai kewenangan di bidang legislasi, anggaran, pengawasan, dan pertimbangan sseperti halnya DPR. Hanya saja konstitusi menentukan kewenangan itu terbatas tidak sama dengan yang dimiliki DPR. Di bidang legislasi, wewenang DPD adalah dapat mengajukan kepada DPR; RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.


Kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • Amandemen ketiga UUD 1945, menempatkan BPK sbg institusi pemeriksa yg independen, sehingga anggotanya dipilih oleh DPR dg memperhatikan pertimbangan DPD, dan diresmikan oleh Presiden.
  • Hasil pemeriksaan keuneg diserahkan kpd DPR, DPD dan DPRD sesuai kewenangannya.

KEDUDUKAN MAHKAMAH AGUNG
  • Utk menjamin tegaknya negara hukum, kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Komisi Yudisial (KY).
  • Sebagai Lembaga Negara kewenangan MA adalah mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang –undangan  di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Selain itu juga mengatur rekrutmen hakim agung yang diusulkan KY kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
MAHKAMAH KONSTITUSI
  • MK sebagai pengawal konstitusi untuk menjamin agar proses demokratisasi di Indonesia dapat berjalan lancar dan sukses.
  • MK berwenang mengadili pd tk pertama dan terakhir yg putusannya bersifat final,  menguji UU thd UUD, memutus sengketa lembaga negara, memutus pembubaran Parpol dan memutus perselisihan hasil Pemilu
  • Hal ini dilakukan melalui pelaksanaan tugas konstitusionalnya yang diarahklan kepada terwujudnya penguatan checks and balances antar cabang kekuasaan negara dan perlindungan dan jaminan pelaksanaan hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana telah diatur dalam UUD.

KOMISI YUDISIAL
Lembaga negara yang termasuk baru ini mempunyai ruang lingkup tugas yang terkait erat dengan kekuasaan kehakiman (yudikatif). Tugas utama KY adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
ANGGOTA DPR dan ANGGOTA DPD yang dipilih melalui pemilu
Wewenang
  1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar [Pasal 3 ayat (1)*** dan Pasal 37**** ];
  2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)***/**** ];
  3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar [Pasal 3 ayat (3)***/****];
  4. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden [Pasal 8 ayat (2)***];
  5. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan [Pasal 8 ayat (3)****].

KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA Presiden/Wakil Presiden
Presiden/Wakil Presiden adalah:
- Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. [Pasal 6 (1)***]
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat [Pasal 6A (1)***]
-Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
(Pasal 7 *)

Wewenang, Kewajiban, dan Hak Pers/wapres
      Antara lain:
  1. “…memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD [Pasal 4 (1)];
  2. “…berhak mengajukan RUU kepada DPR [Pasal 5 (1)*];
  3. “…menetapkan peraturan pemerintah [Pasal 5 (2)*];
  4. “…memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa[Pasal 9 (1)*];
  5. “…memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU (Pasal 10);
  6. “…dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain [Pasal 11 (1)****];
  7. “…membuat perjanjian internasional lainnyadengan persetujuan DPR” [Pasal 11 (2)***];
  8. “…menyatakan keadaan bahaya(Pasal 12);
  9. “…mengangkat duta dan konsul[Pasal 13 (1)]. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 13 (2)*];
  10. “…menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR” [Pasal 13 (3)*];
  11. “…memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA” [Pasal 14 (1)*];
  12. “…memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR” [Pasal 14 (2)*];
  13. “…memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU” (Pasal 15)*;
  14. “…membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16)****;
  15. Tentang pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri [Pasal 17 (2)*];Tentang pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR [Pasal 20 (2)*] serta pengesahan RUU [Pasal 20 (4)*];
  16. Tentang hak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU dalam kegentingan yang memaksa[Pasal 22 (1)];
  17. Tentang pengajuan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23 (2)***];
  18. Tentang peresmian keanggotaan BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23F (1)***];
  19. Tentang penetapan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh KY dan disetujui DPR [Pasal 24A (3)***];
  20. Tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota KY dengan persetujuan DPR [Pasal 24B (3)***];
  21. Tentang pengajuan tiga orang calon hakim konstitusi dan penetapan sembilan orang anggota hakim konstitusi [Pasal 24C (3)***]

Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden
  1. DPR mengusulkan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 7A ***);
  2. usul tsb dpt diajukan dgn terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum dan/atau tidak lagi memenuhi syarat [Pasal 7B (1)***];
  3. pendapat DPR tersebut dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan [Pasal 7B (2)***];
  4. pengajuan hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPR [Pasal 7B (3)***];
  5. wajib memeriksa, mengadili, dan memutus paling lama 90 hari setelah permintaan diterima [Pasal 7B (4)***];
  6. bila terbukti melakukan pelanggaran hukum dan/atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR [Pasal 7B (5)***];            
  7. MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usul DPR paling lambat 30 hari sejak usul diterima [Pasal 7B (6)***];
  8. keputusan diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4  dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah yang hadir, setelah Presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan [Pasal 7B (7)***].
Tugas dan wewenang Presiden
1.       memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD [Pasal 4 (1)]
2.       dalam melakukan kewajiban dibantu oleh satu orang Wapres[Pasal 4 (2)]
3.       membentuk dewan pertimbangan #) (Pasal 16) ****
4.       dibantu menteri negara [Pasal 17 (1)] yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden [Pasal 17 (2)*] membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan [Pasal 17 (3)*]


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum
[Pasal 19 (1)**]
Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang
(Pasal 22B**)

Fungsi, Wewenang, dan Hak
  1. “…memegang  kekuasaan membentuk UU” [Pasal 20 (1)*] ;
  2. “…memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan” [Pasal 20A (1)**] ;
  3. “…mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat” [Pasal 20A (2)**] ;
  4. tentang pengajuan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 7B (1)***] ;
  5. tentang persetujuan dalam  menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian [Pasal 11 (1) dan (2)****] ;
  6. tentang  pemberian pertimbangan kepada  Presiden dalam pengangkatan  duta [Pasal 13 (2)*] ;
  7. tentang pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam menerima penempatan duta negara lain [Pasal 13 (3)*] ;
8.       tentang pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti  dan abolisi  [Pasal 14 (2)*] ;
  1. tentang persetujuan atas perpu [Pasal 22 (2)] ;
  2. tentang pembahasan dan persetujuan atas RAPBN yang diajukan oleh Presiden [Pasal 23 (2) dan (3)***] ;
  3. tentang pemilihan anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23F (1)***] ;
  4. tentang persetujuan calon hakim agung yang diusulkan oleh KY [Pasal 24A (3)***] ;
  5. tentang persetujuan pengangkatan dan pemberhentian anggota KY [Pasal 24B (3)***] ;
  6. tentang pengajuan tiga orang calon anggota hakim konstitusi [Pasal 24C (3)***] ;


DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui Pemilu.
Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih 1/3 jumlah anggota DPR.
[Pasal 22C (1)*** dan (2)***]

Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang [Pasal 22D (4)***]

Wewenang
  1. dapat mengajukan RUU tertentu [Pasal 22D (1)***];
  2. ikut membahas RUU tertentu [Pasal 22D (2)***];
  3. memberikan pertimbangan atas RUU yang berkaitan dengan  pajak, pendidikan, agama dan  RAPBN [Pasal 22D (2)***];
  4. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK [Pasal 23F (1)***];
  5. melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR [Pasal 22D (3)***].

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Keanggotaan Tugas dan Wewenang
  • Anggota dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden [Pasal 23F (1)***]
  • menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya [Pasal 23E (2)***]
Wewenang
  • Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri [Pasal 23E (1)***
  • BPK berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi [Pasal 23G (1)***]

KEKUASAAN KEHAKIMAN
Mahkamah Agung
  • Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum [Pasal 24A (2)***]
  • Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat per-setujuan dan ditetap-kan sebagai hakim agung oleh Presiden [Pasal 24A (3)***]
Kewajiban dan Wewenang
  1. berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang [Pasal 24A (1)***];
  2. mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi [Pasal 24C (3)***];
  3. memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi [Pasal 14 (1)*].

KEKUASAAN KEHAKIMAN
Mahkamah Konstitusi
  • Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara [Pasal 24C (5)***]
  • mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR dan tiga orang oleh Presiden [Pasal 24C (3)***]
Kewajiban dan Wewenang
  1. berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum [Pasal 24C (1)***];
  2. wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar [Pasal 24C (2)***].

KEKUASAAN KEHAKIMAN
Komisi Yudisial
  • Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela [Pasal 24B (2)***]
  • Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR [Pasal 24B (3)***]
Wewenang
  1. mengusulkan pengangkatan hakim agung [Pasal 24B (1)***];
  2. mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim [Pasal 24B (1)***].

PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
  • Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara [Pasal 30 (1)**]
  • Usaha hankamneg dilaksanakan melalui sishankamrata oleh TNI dan POLRI sbg kekuatan utama, dan rakyat sbg kekuatan pendukung [Pasal 30 (2)**]
Pertahanan dan Keamanan Negara
Tugas
  • TNI (AD, AL, AU) adalah sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara [Pasal 30 (3)**]
  • POLRI adalah sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum [Pasal 30 (4)**]
  • Susunan dan kedudukan TNI, POLRI, hubungan kewenangan TNI dan POLRI di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha hankamneg, serta hal-hal yang terkait dengan hankam   diatur  dengan  UU  [Pasal 30 (5)**]

BUDAYA BIROKRASI
Kebudayaan adalah suatu keseluruhan dari pola perilaku yang diekspresikan melalui kehidupan sosial, seni, agama, kelembagaan, dan semua hasil kerja dan pemikiran suatu kelompok manusia.

Pengertian secara harfiah tentang BIROKRASI
Bureu berarti meja
Kartia berarti pemerintah
Jadi pengertia birokrasi adalah pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah dari meja ke meja

Secara umum dapat dirumuskan bahwa Merupakan suatu tipe organisasi yang melaksanakan tata kerja yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, yang bertugas melakukan pelayanan umum (public service) serta dilaksanakan dengan sepenuhnya (secara sense of belonging dan sense of responsibility)

MAX WEBER
Birokrasi adalah suatu istilah kolektif bagi suatu badan yang terdiri dari jabatan-jabatan publik. Dg ciri2 (ideal) sbb:

Peraturan & Prosedur
  • Organisasi & bagian bagiannya, satu sama lain, terikat peraturan
  • Ada Standard Operating Procedure (SOP)
  • Spesialisasi & Pembagian Pekerjaan
  • Pembagian kerja jelas, otoritas seimbang dengan tugas yang Dibebankan
  • Hirarki Otoritas yaitu Prinsip hirarki merupakan bagian yang rendah diatur/dikontrol oleh tingkat yang lebih tinggi (chain of command)
  • Karyawan Kompeten yaitu Dasar seleksi anggota organisasi adalah kompetensi teknis
  • Pola Hub dlm organisasi  bersifat impersonal, shg bs efisien
  • Keterpisahan milik Individu milik Organisasi Shg tindakan bisa obyektif, relevan terhadap tugas, tidak melayani kepentingan pribadi
  • Penggunaan dokumen tertulis untuk kegiatan, aturan, keputusan, dll.
Otoritas
3 Tipe Otoritas (Weber):
  • Rasional Legal: posisi formal pada organisasi
  • Tradisional: status menurut tradisi
  • Kharismatik: karakteristik pribadi yang luar biasa
Budaya organisasi/birokrasi
Budaya organisasi merupakan sistem nilai-nilai yang diyakini semua anggota organisasi, dipelajari, diterapkan, serta dikembangkan dan berfungsi sebagai perekat yang menjadi acuan dalam berorganisasi dlm rangka  mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Budaya organisasi
Steven Ott :
  • Suatu cara pandang atau berpikir tentang perilaku di dalam organisasi atau suatu perspektif untuk memahami apa yg terjadi dalam organisasi.
  • Sekumpulan teori yang menjelaskan dan memprediksi bagaimana organisasi dan orang-orang yang terlibat didalamnya berperilaku dalam situasi atau lingkungan budaya yang berbeda-beda.
  • Penggunaan budaya sbg ‘frame of reference” untuk melihat , mencoba memahami dan bekerja dengan organisasi.

Asumsi perspektif budaya organisasi
Steven Ott :
  • Perilaku dan keputusan organisasi dipengaruhi oleh faktor budaya. Budaya organisasi yang kuat akan mengendalikan perilaku organisasi.
  • Preferensi pribadi dari anggota organisasi tidak dibatasi oleh sistem aturan formal, otoritas dan norma perilaku yang rasional , tapi dikontrol oleh norma keyakinan , nilai dan asumsi budaya.
  • Budaya organisasi dibentuk oleh lingkungan dimana ia beroperasi. Nilai budaya dimana suatu organisasi berada akan tercermin dalam budaya organisasi .
Indikator budaya organisasi (schein)
Budaya birokrasi dapat berupa :
  1. Artifact : pola perilaku yang visible atau tangible (dapat dilihat dan diamati). Misalnya : jargon, bahasa lisan (ucapan), tulisan/arsip, tata ruang kantor. Struktur organisasi, cara berbusana, ritual, dsb
  2. Belief and value (keyakinan dan nilai): nampak dari bagaimana orang berkomunikasi , menjelaskan, membenarkan apa yang dikatakannya dan dilakukannya.   
Indikator budaya menurut schein
  1. Perilaku regular saat orang berinteraksi yaitu pola perilaku sehari-hari dar aparat birokrasi dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada msyarakat.
  2. Bahasa yang digunakan dan ritual organisasi yaitu pemakaian bahasa yang baik, sopan dan santun dari para aparat birokrasi dalam berinteraksi dengan aparat birokrasi maupun dengan konsumen atau customer.
  3. Norma-norma yang berlaku dalam kelompok kerja yaitu seperangkat aturan yang dibuat, disepakati bersama serta harus ditaati oleh semua aparat birokrasi.
  4. Kebijakan kepegawaian merupakan keputusan yang dibuat oleh seorang pemimpin atau atasan dalam birokrasi dalam hal pengaturan kepegawaian para aparat birokrasi
  5. Rule of the game yaitu aturan main yang wajib dipatuhi oleh semua aparat birokrasi dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara, sehingga tindakan aparat birokrasi tidak boleh menyimpang dari aturan yang tela ada.
  6. Mekanisme kontrol dalam organisasi yang secara informal mengijinkan ataua melarang bentuk atau perilaku tertentu dalam organisasi.

Ciri-ciri budaya birokrasi di indonesia
  • Birokrasi di negara-negara berkembang khususnya di Indonesia mempunyai ciri-ciri sesuai dengan dikonsepkan oleh Riggs dengan istilah “Birokrasi Sala = tipe birokrasi masyarakat transisi atau masyarakat prismatik.
  • Birokrasi   di negara yang sedang berkembang  termasuk di Ind memiliki ciri heterogenitas, formalisme dan overlapping.

Riggs membagi masyarakat ke dalam tiga kelompok :

Masyarakat Tradisional
  • Masyarakat agraria/diffused
  • Nilai askripsi:mementingkan factor keturunan dan  partikularis- me (suku,  agama,adat istiadat, dsb)
  • Spesialisasi belum berkembang
  • Feodal-absolut
Masyarakat Modern
  • Masyarakat industri/diffracted
  • Nilai prestasi/achievement dan universalisme
  • Spesialisasi tinggi
  • Sistem politik demokratis
  • Birokrasi rasional/Weber
Masyarakat Transisi
  • Masyarakat prismatik
  • Transisi dr tradisional ke modern
  • Secara formal modern tapi nilai tradisi tetap masih dominan Formalisme
Heterogenitas :
          Coexistence and mixture of both modern and traditional structures.
          Fungsi administratif modern bercampur dengan praktek administrasi yg  berdasarkan nilai budaya tradisional.
          Nilai tradisional/kekeluargaan tetap punya pengaruh kuat dan dipraktekkan secara diam-diam atau  secara informal.

Orientasi status dan senioritas
lebih menonjol ketimbang
profesionalisme dan kinerja

Formalisme
       Formalism refers to a gap between prescribed norms and actual practice
       Ketidaksesuaian antara aturan tertulis (formal) dengan prakteknya
       Pelaksanaan peraturan jauh dari norma-norma yang tersurat dan tersirat

Mengutamakan simbol-simbol dan seremonial ketimbang produktivitas


Overlapping
          Two types of structures (traditional and modern) performing similar functions
          Tumpangtindih antara urusan kantor/publik dengan urusan keluarga/pribadi
          Peraturan formal diterapkan secara tegas pada pihak lain, namun diterapkan longgar bagi sanak famili à standard ganda

Melahirkan nepotisme dan penyalahgunaan kekayaan negara


DAMPAK PERILAKU KORUPSI (Richard Holloway):
1. Hilangnya Modal Finansial
2. Hilangnya Modal Sosial
3. Hilangnya Modal Fisik
4. Hilangnya Modal Manusia


PERIODISASI SEJARAH BIROKRASI INDONESIA
BIROKRASI PATRIMONIAL
1. MASA RAJA-RAJA
- Birokrasi Tradisional yg dibentuk oleh raja2 patrimonial, dimn aparat birokrasinya adalah abdi dalem (Raja=Patron, Abdi dalem= client)
- Aparat birokrasi mendapat imbalan semacam tanah bengkok, sbgian pungutan pajak, mewariskan jabatannya
- Kepatuhan kpd raja adalah puncak nilai


2. MASA KOLONIAL
A. Masa VOC
Struktur birokrasi modern berusaha dibentuk untuk mengeksploitasi hasil bumi scr menyeluruh namun nilai tradisional sbg pangreh tdk bs diubah.
B. Masa Hindia Belanda
Pembaharuan birokrasi jg dilakukan berdasar RR(Regerings Reglement) ttp budaya tradisional telah mengakar kuat, tetapi dimodifikasi menjadi alat yg sangat efisien bg kepentingan Penjajah

3. MASA KEMERDEKAAN - SEKARANG
Budaya birokrasi Patrimonial masih tetap melekat.
Loyalitas bawahan thd atasan sebagai patron sangat tinggi dengan mengabaikan kepentingan Masy.